Kegiatan Prank Sekarang Bisa Dipidana, Berikut Sanksi dan Denda yang Berlaku Sesuai RUU KUHP

- 7 Juni 2021, 11:29 WIB
Ilustrasi palu sidang/ pixabay/ succo
Ilustrasi palu sidang/ pixabay/ succo /

KABAR BESUKI - Prank yang sering dijadikan sebuah konten oleh pengguna media sosial sekarang bisa menyebabkan pembuatnya dihukum pidana.

Konten prank adalah salah satu jenis konten yang sering menjadi favorit sebagian YouTuber dan pengguna media sosial lainnya.

Prank pada dasarnya adalah suatu kegiatan untuk mengerjai atau mempermainkan seseorang dalam konteks suatu hiburan.

Baca Juga: Muncul Duet AHY-Airlangga Hartarto, Petinggi Demokrat Prediksi Bakal Mengulang Masa Kejayaan dari SBY dan JK

Namun dalam beberapa tahun belakangan, konten prank yang dilakukan oleh pengguna media sosial seringkali membuat orang lain merasa dirugikan.

Hal itu terutama bisa terjadi jika orang yang yang di-prank oleh si pembuat konten adalah orang asing yang tidak dikenal.

Banyak konten prank yang beredar di media sosial yang terkesan tidak sopan, membuat gaduh, meresahkan, dan hingga bisa  mencemarkan nama baik seseorang.

Baca Juga: Blak-blakan Lea Ciarachel Akui Tak Pernah Diberi Tahu Perannya Sebagai Zahra Akan Diganti

Pakar hukum pidana, Hery Firmansyah mengatakan jika kasus prank bisa masuk dalam Rancangan UU KUHP di dalam Pasal 335 dan 439. Pasal 439 adalah pasal yang mengatur soal pencemaran nama baik seseorang.

Halaman:

Editor: Prasetyo Bagus Pramono

Sumber: YouTube tvOneNews


Tags

Terkini

x