KPK Akan Periksa 5 Orang Saksi Terkait Dugaan Suap Ditjen Pajak

- 8 Juni 2021, 15:53 WIB
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK)
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) /PMJ News

KABAR BESUKI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan panggil dan melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 di Direktorak Jenderal (Ditjen) Pajak.

"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik KPK mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka APA (Angin Prayitno)," terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa 8 Juni 2021.

Adapun kelima orang saksi itu antara lain, Kepala Bagian Financial Accounting PT Bank Pan Indonesia Tbk Hadi Darna, tiga orang Staf Bagian Pajak PT Bank Pan Indonesia Tbk yaitu Hendi, Tikoriaman dan Edryoko Dwi Hardono serta Kepala Biro Administrasi Keuangan PT Bank Pan Indonesia Tbk Marlina Gunawan.

Baca Juga: [Fakta atau Hoax] Jokowi Copot Menag Yaqut Cholil Qoumas 'BERITA TERKINI' Apa Benar?

Dilansir Kabar Besuki dari PMJ News, dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan enam tersangka.

Adapun tersangka penerima yakni Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno dan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR).

Sedangkan, tersangka pemberi yakni kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL) serta tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS).

Baca Juga: MNC Group Berkomitmen Hadirkan Tayangan Berkualitas untuk Pemirsa Sepanjang Euro 2020

Angin dan Dadan diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodasi jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.

Halaman:

Editor: Prasetyo Bagus Pramono

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah