KABAR BESUKI - Pengamat politik dan akademisi Rocky Gerung menyoroti RUU KUHP yang mencakup Pasal Penghinaan Terhadap Presiden.
Belakangan ini Pasal Penghinaan Presiden tengah menjadi perbincangan hangat lantaran dianggap menumpulkan aspirasi dan kritikan rakyat.
Menurutnya dalam sebuah negara yang menganut demokrasi, termasuk Indonesia, keterbukaan dalam argumentasi publik seharusnya dilindungi oleh Undang-undang.
Baca Juga: Daftar Zodiak Akan Banyak Uang Minggu Ini, Sumber Rejeki tak Terduga Bersiaplah!
Ia berpendapat jika seharusnya Undang-undang memberdayakan kritikan dan pikiran rakyat daripada menghalanginya.
"Dan Undang-undang ini substansinya menghalangi. Nanti ada yang bilang beda kritik dengan hinaan, gak ada bedanya, yang penting itu keluar dari mulut rakyat. Yang gak boleh itu adalah menonjok hidung Presiden," ujar Rocky Gerung seperti dikutip Kabar Besuki dari kanal YouTube Rocky Gerung Official.
Lebih lanjut ia juga mengatakan bila rakyat berhak mengucapkan pikiran dan pendapatnya.
Baca Juga: Pembunuhan Terhadap Keluarga Muslim di Kanada Masih Jadi Misteri, Pemerintah Ambil Tindakan
Ia juga menyebut apabila Undang-undang seharusnya juga membebaskan rakyat untuk mengkritik.