KABAR BESUKI - Hak untuk seorang anak, adalah hak hidup, mendapatkan kesehatan, dan juga hak untuk pendidikan.
Apabila rencana pembelajaran tatap muka di tengah kondisi pandemi saat ini, jika ditimbang
Jika merujuk pada konvensi hak-hak anak, jika dalam masa pandemi seperti ini yang harus ditentukan pertama adalah hak hidup dan hak sehat, artinya hidup dengan keadaan sehat.
Hal tersebut dilontarkan oleh Retno Listyarti, selaku Komisioner KPAI. Yang terakhir dirinya menyebut hak pendidikan.
Singkatnya, apabila anak ini tetap sehat tetap hidup maka segala ketinggalan pengajaran dan pendidikan sebenarnya bisa dikejar.
Akan tetapi bila dalam kondisi pandemi kasus sedang naik, lalu mencoba untuk memaksakan anak masuk sekolah tatap muka, yang ada dia menjadi pintar sekaligus tertular lalu sakit dan meninggal.
“Ketika kita dalam kondisi misalnya pandemi kasus sedang naik, positivity rate nya tinggi, lalu kita memasukkan anak. Tapi kemudian dia tertular sakit dan meninggal. Kan sebenernya nggak ada gunanya. Jadi di dalam kondisi seperti ini kita harus tetap memilih,” tutur Retno Listyarti, dilansir Kabar Besuki dari YouTube TVOneNews.