Secara terpisah, lanjut Ferdinand, dakwaan terhadap Diaz Hendropriyono sudah dibawa ke pengadilan. Dia mengatakan tuduhan tanpa bukti adalah fitnah.
“Ini tuduhan serius. Selain menyebut nama, Rizieq jg menyebut jabatan. Rangkaian kalimat itu bisa menimbulkan stigma seolah istana dan intelijen adalah pelaku pembunuhan. Disampaikan di depan pengadilan sebagai pledoi, tuduhan tanpa bukti adalah fitnah, yg dijadikan membela diri,” tulis Ferdinand Hutahaean, dilansir Kabar Besuki dari aku Twitter dengan nama pengguna @ferdinandhaean3.
Baca Juga: Usai Libur Lebaran, Kini 5 Wilayah di Jakarta Jadi 800 Cluster Baru Kasus Covid-19
Sebelumnya, dalam sidang lanjutan kasus RS Ummi Bogor, Habib Rizieq yang menjadi terdakwa menyampaikan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 10 Juni 2021.
Habib Rizieq mengatakan, putra Hendropriyono, Diaz Hendropriyono, diduga kuat terlibat dalam pembunuhan enam tentara FPI.***