Cara Mendaftar CPNS dan PPPK 2021, Perhatikan Syarat Serta Langkah Berikut Ini

- 15 Juni 2021, 21:29 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /Instagram.com/@infocpns2021

KABAR BESUKI - Bagi Anda yang ingin melakukan pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021, peserta harus mendaftarkan diri secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Adapun syarat pendaftaran yang harus Anda lengkapi agar bisa mendaftarkan diri untuk seleksi dan PPPK 2021 yakni:

1. Siapkan Kartu Tabda Penduduk (KTP)
2. Siapkan Kartu Keluarga (KK)
3. Siapkan Pas Foto
4. Siapkan Ijazah Asli
5. Siapkan surat lamaran
6. Siapkan surat pernyataan
7. Siapkan dokumen lainnya sesuai ketentuan instansi yang akan dilamar.

Baca Juga: Heboh 97 Ribu PNS ‘Fiktif’ yang Tetap Digaji Meski Misterius, Akhirnya Terungkap Ternyata Ini Lho Penyebabnya!

Namun sayangnya situs milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum bisa berfungsi. Selagi menunggu situs sscasn.bkn.go.id dapat berfungsi kembali, ini syarat pendaftaran CPNS 2021:

1. Harus Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia pendaftar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Sedangkan usia maksimal 40 tahun berlaku sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019, seperti Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis,dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
3. Adapun ketentuan lain yaitu:

  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
  • Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Pendaftaran PNS Segera Dibuka, Pemkab Gresik Buka 2.272 Formasi CPNS dan PPPK

Apabila laman SSCASN telah dapat diakses kembali, pendaftar CPNS dan PPPK 2021 bisa langsung cek informasi yang tersedia dalam laman tersebut. Berikut alurnya:

1. Daftar akun
2. Daftar Formasi
3. Seleksi Administrasi
4. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama
5. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
6. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: sscn.bkn.go.id


Tags

Terkini

x