UMK Berhak Memperoleh Sertifikasi Halal Gratis Asalkan Memenuhi Kriteria Ini, Berikut Penjelasannya

- 19 Juni 2021, 18:40 WIB
UMKM Berhak Memperoleh Sertifikasi Halal Gratis Asalkan Memenuhi Kriteria Ini, Berikut Penjelasannya
UMKM Berhak Memperoleh Sertifikasi Halal Gratis Asalkan Memenuhi Kriteria Ini, Berikut Penjelasannya /Logo halal./Instagram/@night_blue_gaming_98/

KABAR BESUKI - Kementerian Keuangan telah menerbitkan peraturan tentang tarif layanan Jaminan Produk Halal (JPH).

Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang berhak memperoleh pengenaan tarif layanan sertifikasi halal Rp0,00 atau nol Rupiah alias gratis.

Pertanyaannya, bagaimana kriteria UMK yang bisa mendapatkan layanan tersebut?

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro Perkantoran Terapkan WFH Guna Cegah Penularan COVID-19

"Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57 Tahun 2021 Pasal 5, UMK yang mendapatkan fasilitas gratis atau tidak dikenai biaya sertifikasi halal adalah UMK yang memenuhi kriteria bisa melakukan pernyataan halal atau self declare," terang Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Mastuki, di Jakarta, Jumat, 18 Juni 2021, seperti dilansir Kabar Besuki dari laman resmi Kementerian Agama RI.

Self Declare ini diatur dalam Pasal 79 PP Nomor 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Misalnya, self declare harus dilakukan oleh pelaku UMK yang merupakan usaha produktif yang memiliki kekayaan bersih atau memiliki hasil penjualan tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Andi Arief Usul Bebaskan Saja Habib Rizieq: Pak Luhut Bilang Pemimpin Atau Pejabat Tak Menjadi Tauladan

Pernyataan pelaku UMK ini dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH. 

Halaman:

Editor: Prasetyo Bagus Pramono

Sumber: Kementerian Agama RI


Tags

Terkini

x