KABAR BESUKI - Seorang buronan kelas kakap kasus pembalakan liar, Adelin Lis, akhirnya berhasil dipulangkan paksa kembali ke Indonesia.
Adelin Lis ditangkap setelah Singapura didenda SGD 14.000 karena menggunakan data demografi palsu berupa paspor atas nama Hendro Leonardi.
Kejaksaan Agung segera berupaya untuk memulangkan Adelin Lis, yang sudah lebih dari 10 tahun menjadi burnonan dan dicari oleh penegak hukum Indonesia.
Baca Juga: Adelin Lis Buronan Kelas Kakap Kabur Selama 10 Tahun Akhirnya Dipulangkan Dari Singapura Ke Jakarta
Dan setelah upaya kejaksaan untuk memulangkan secara paksa ditolak oleh Singapura, Adelin Lis kini telah mendarat di Indonesia dan langsung dibawa ke Kejaksaan.
Dilansir Kabar Besuki dari Instagram @kejaksaan.ri, tampak Adelin Lis tiba di Bandara Soekarno Hatta, Banten.
Adelin Lis terlihat mengenakan rompi merah, tanda kasusnya ditangani Kejaksaan Agung, dan langsung diantar ke kantor Korps Adhyaksa.
Baca Juga: 4 buah Ini Dipercaya Sangat Ampuh Memutihkan Gigi Secara Alami, Salah Satunya Menggunakan Semangka