Pelaku Pemalsu 30 Merek Restoran Terkenal di Surabaya Via Aplikasi Ojek Online, Terancam Denda Rp2 Miliar

- 20 Juni 2021, 14:07 WIB
Ilustrasi pembelian makanan secara daring (dalam jaringan) dengan menggunakan layanan aplikasi ojek online/
Ilustrasi pembelian makanan secara daring (dalam jaringan) dengan menggunakan layanan aplikasi ojek online/ //Mohamed Hassan/pixabay

KABAR BESUKI – Penipuan terkait layanan pembelian dan antar makanan melalui aplikasi ojek online dengan menggunakan beberapa nama restoran terkenal di Surabaya yang sempat viral beberapa waktu lalu di media sosial, kini sudah menuai titik terang.

Pelaku pemalsu 30 nama restoran terkenal yang ia jadikan sebagai nama dagang di aplikasi ojek online tersebut terancam pidana penjara 5 tahun hingga denda Rp2 miliar.

Kepala Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Arief Rizky Wicaksana menjelaskan bahwa pelaku utama dibalik penipuan layanan pembelian dan antar makanan itu adalah Eliyani. Saat ini ia sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: 5 Panggilan Pacar yang Ternyata Alay Bikin Tutup Telinga, Nomor 3 Bikin Tepuk Jidat

"Tersangka melakoni praktik penipuan ini sejak tahun 2019," ujar Iptu Arief Rizky Wicaksana, yang sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari Zona Surabaya Raya, Minggu, 20 Juni 2021.

Dalam menjalankan bisnis abal-abalnya ini, Eliyani mencatut nama-nama restoran terkenal di Surabaya. Diperkirakan restoran yang ia gunakan untuk bisnis abal-abalnya itu mencapai 30-an nama restoran.

Diketahui, Eliyani menjual makanan melalui aplikasi ojek online ini sejak 2019 lalu dengan keuntungan Rp5 juta setiap bulannya.

Iptu Arief menjelaskan, Eliyani menggunakan berbagai menu makanan dari 30 resto yang ia catut tersebut dan mengunggah foto-foto yang menarik via aplikasi ojek online.

Baca Juga: Universitas Udayana Buka Seleksi Ujian Jalur Mandiri, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya

Eliyani memalsukan merek, harga, serta kualitas makanan dari resto yang dia pakai dalam bisnis abal-abalnya itu. Pelanggan tentu kecewa karena makanan yang diantar ke rumah pembeli tidak sesuai dengan asli dan foto yang terdaftar pada aplikasi ojek online itu.

"Itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang memesan melalui ojek daring. Apa yang didapat tidak sesuai dengan yang terlihat di foto-foto dalam platform penjualan daring," kata Iptu Arief.

Pada saat diperiksa oleh penyidik Polrestabes Surabaya, Eliyani mengaku menggunakan konsep cloud kitchen dalam menjalankan bisnisnya itu.

Cloud kitchen merupakan warung atau restoran yang hanya menyediakan pesan antar secara online. Namun, bisnis yang dijalankan tersangka ini berbanding terbalik, ia menjual makanan yang berbeda dengan yang ditawarkan dalam aplikasi.

Baca Juga: Universitas Udayana Buka Seleksi Ujian Jalur Mandiri, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya

Diketahui, Eliyani mempunyai gerai untuk setiap merek restoran yang dipalsukan. Pada setiap gerai tersebut masing-masing mempekerjakan satu orang sebagai operator penjualan melalui online atau daring (dalam jaringan) dengan keuntungannya mencapai jutaan rupiah setiap bulan.

Tangkap layar bukti video viral restoran abal-abal di aplikasi ojek online dengan menggunakan nama restoran terkenal di Surabaya/
Tangkap layar bukti video viral restoran abal-abal di aplikasi ojek online dengan menggunakan nama restoran terkenal di Surabaya/ Instagram

"Setiap satu dapur terdapat beberapa merchant dalam aplikasi ojol. Makanya ada banyak handphone yang digunakan itu untuk nama restorannya," ujar tersangka, saat memberikan keterangan di Mapolrestabes Surabaya.

Untuk mendaftarkan puluhan merchant itu, Eliyani mengaku dibantu pihak ketiga.

"Dibantu rekan kerja, pakai jasa, kalau di-acc langsung dijalankan restorannya," paparnya.

Baca Juga: Ramai Tagar Tangkap Qodari Setelah Gaduh Isu 3 Periode, Cuitan Netizen: Saatnya People Power

Karena ulahnya dalam menjalani bisnis tersebut, tersangka Eliyani dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Adapun demikian, polisi juga masih mendalami keterkaitan pihak ketiga ini, kemungkinan dari oknum di aplikasi ojek online tersebut.

"Kami masih mengembangkan penyelidikan karena tidak menutup kemungkinan ada pihak dari perusahaan aplikasi penjualan daring yang terlibat," ungkap Iptu Arief.***

Tulisan ini sebelumnya pernah tayang di zonasurabayaraya.pikiran-rakyat.com, dengan judul Wanita Ini Jadi Dalang Pemalsu 30 Merek Resto Kesohor di Surabaya via Aplikasi Ojek Daring, Polisi: Sejak 2019.

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Instagram @lambe_turah Zona Surabayaraya


Tags

Terkini

x