KABAR BESUKI - Adelin Lis adalah buronan kasus pembalakan liar sejak 2008 namanya masuk dalam daftar red notice Interpol.
Dan saat ini, buronan Adelin Lis ditangkap di Singapura pada 4 Maret 2021 karena pemalsuan paspor atas nama Hendro Leonardi.
Dan Adelin Lis dijatuhi hukuman berupa denda 14.000 dolar Singapura (sekitar Rp 140 juta) dan dideportasi dari Singapura.
Saat ini Adelin Lis mendapatkan pengawalan ketat, ia terbang ke Indonesia dengan menggunakan kapal Garuda.
"Nanti kami lihat setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terpidana," ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezen Simajuntak.
"Terpidana masuk dalam pesawat Garuda. Kemudian saat terpidana memasuki bandara dilakukan pengawalan cukup ketat oleh empat petugas kepolisian Singapura dengan memperlakukan terpidana sebagai DPO berisiko tinggi," ungkap Leonard.
Dijelaskan bahwa terpidana masuk ke pesawat garuda, dan saat memasuki bandara ia dikawal ketat oleh empat petugas kepolisian Singapura.