Menag Yaqut Terbitkan Panduan Sholat Idul Adha dan Kurban 1442 H, Berikut Aturan Lengkapnya

- 24 Juni 2021, 10:56 WIB
Ilustrasi sapi yang dipersiapkan untuk kurban sesuai dengan prosedur dari pemerintah/instagram/ @sinoptarim
Ilustrasi sapi yang dipersiapkan untuk kurban sesuai dengan prosedur dari pemerintah/instagram/ @sinoptarim /

KABAR BESUKI – Jelang Hari Raya Idul Adha 1442 H yang akan jatuh pada 11 Juli 2021, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19 yang kini masih terjadi di Indonesia.

Dalam Surat Edaran tersebut sebagai dalam panduan dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan kurban di masa pandemi COVID-19.

“Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi COVID-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan pelaksanaan kurban 1442 H,” ungkap Yaqut Cholil Qoumas, yang sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Kamis, 24 Juni 2021.

Baca Juga: Menteri Agama Ajak Para Pemuka Agama Bikin Konten di Media Sosial Usai Sungkem ke Gibran Jadi Sorotan

Menag Yaqut memaparkan bahwa edaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 pada semua zona risiko penyebaran COVID-19. Hal ini diterapkan sebagai bentuk melindungi masyarakat.

Surat Edaran (SE) ini ditujukan kepada jajaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, pimpinan Ormas Islam, pengurus masjid dan mushola, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat muslim di seluruh Indonesia.

“Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierarkis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya,” papar Menag Menag Yaqut.

Baca Juga: Beredar Foto Menteri Agama Sungkem ke Gibran, Netizen: Saya Pembantu Bapaknya Otomatis Anaknya Majikan Saya

Berdasarkan dari kebijakan pemerintah berikut ketentuan yang tertuang dalam SE 15/2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M:

Halaman:

Editor: Prasetyo Bagus Pramono

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x