Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara Disebut dapat Perlakuan Berbeda, Luar Biasa Terlihat Aneh

- 24 Juni 2021, 13:49 WIB
Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab /Tangkapan Layar Twitter.com/@RosidinBrawija3/

KABAR BESUKI - Habib Rizieq Shihab (HRS) hari ini  divonis 4 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus hasil swab palsu di Rumah Sakit UMMI Bogor,  Kamis 24 Juni 2021.

Namun, Habib Rizieq Shihab menolak putusan hakim dengan sejumlah alasan.

Mantan pimpinan FPI itu kemudian mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Menanggapi hukuman 4 tahun Habib Rizieq Shihab, politikus PKS, Mardani Ali Sera pun ikut berkomentar.

Baca Juga: Habib Rizieq Sidang Vonis, Ferdinand Hutahaean Minta Bubar Paksa ‘Rombongan Setan’: Semoga Hujan Deras!

Dalam tulisannya yang diposting di Twitter nya, Mardani Ali Sera menyinggung vonis yang dijatuhkan kepada jaksa Pinangki.

Mardani Ali Sera kemudian menulis bahwa Habib Rizieq Shihab mendapat perlakuan berbeda.

Di akhir tulisannya, ia juga mendoakan agar Habib Rizieq selalu diberi kekuatan dan keadilan.

“Luar biasa, sama dengan vonis jaksa Pinangki. Terlihat aneh dan beda perlakuan, padahal UU Karantina Kesehatan tujuannya untuk menekan laju pandemi. Semoga Habib Rizieq selalu diberi kekuatan dan keadilan, Amiin,” tulis Mardani Ali Sera, sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari Twitter @MardaniAliSera.

Habib Rizieq Shihab (HRS) hari ini  divonis 4 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus hasil swab palsu di Rumah Sakit UMMI Bogor,  Kamis 24 Juni 2021.
Habib Rizieq Shihab (HRS) hari ini divonis 4 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus hasil swab palsu di Rumah Sakit UMMI Bogor, Kamis 24 Juni 2021.

Baca Juga: Beredar Video Massa Habib Rizieq yang Brutal ke Aparat Kepolisian, Netizen: Begini Kelakuan Bandit Hamas NKRI

Seperti disebutkan sebelumnya, Habib Rizieq Shihab (HRS) menolak putusan hakim yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepadanya.

Habib Rizieq kemudian membeberkan alasan penolakan putusan tersebut.

Di antaranya, Habib Rizieq menyinggung permintaan jaksa penuntut umum dan adanya saksi ahli kedokteran forensik, yang menurutnya tidak pernah dihadirkan di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga: Andi Arief Usul Bebaskan Saja Habib Rizieq: Pak Luhut Bilang Pemimpin Atau Pejabat Tak Menjadi Tauladan

Habib Rizieq pun mengajukan banding. Setelah mengajukan banding, sidang ditutup.

Setelah itu, Habib Rizieq tampak mendatangi tim kuasa hukumnya sembari menyemangati mereka untuk terus memperjuangkan vonis tersebut.

Sementara itu, ratusan pendukung HRS berkumpul di luar PN Jakarta Timur untuk memberikan dukungan moril kepada mantan pimpinan FPI tersebut.

Massa menjadi kacau dengan polisi. Ratusan pendukungnya ditangkap dan ada yang kedapatan membawa senjata tajam.***

Editor: Aliefia Rizky Nanda Herita

Sumber: Twitter @MardaniAliSera


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah