Luhut Binsar ‘Galak’ dan Tegas Soal PPKM, Siap-siap yang Melanggar dan Tidak Patuh Bakal Kena Pecat

- 2 Juli 2021, 09:25 WIB
Koordinator Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan.
Koordinator Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan. /Instagram @luhut.pandjaitan

KABAR BESUKI - Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menegaskan, setiap kepala daerah harus mengikuti aturan pemberlakuan pembatasan darurat kegiatan masyarakat (PPKM).

Jika tidak menaati hal tersebut, sudah ada sejumlah sanksi menunggu bagi mereka yang melanggar.

PPKM darurat dipilih pemerintah untuk meredam merebaknya kasus virus corona (Covid-19) saat ini. Kebijakan tersebut akan dilakukan di Jawa dan Bali.

Baca Juga: Luhut Tantang Pengamat yang Berbicara Macam-macam Soal Pemulihan Ekonomi Indonesia: Jangan Kita Bohongi Rakyat

“Dalam hal gubernur, bupati, walikota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM darurat akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara,” tutur Luhut, sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari YouTube Sekretariat Presiden.

Luhut mencontohkan, ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Juga telah dipersiapkan secara matang melalui kajian dan mendengarkan pandangan berbagai pihak, seperti ahli epidemiologi, asosiasi medis, pemerintah daerah dan pihak lain yang terlibat.

Baca Juga: Andi Arief Usul Bebaskan Saja Habib Rizieq: Pak Luhut Bilang Pemimpin Atau Pejabat Tak Menjadi Tauladan

Berdasarkan pengalaman sejak awal pandemi serta pengalaman negara lain.

Halaman:

Editor: Aliefia Rizky Nanda Herita

Sumber: YouTube Sekertariat Presiden


Tags

Terkini

x