KABAR BESUKI - Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menegaskan, setiap kepala daerah harus mengikuti aturan pemberlakuan pembatasan darurat kegiatan masyarakat (PPKM).
Jika tidak menaati hal tersebut, sudah ada sejumlah sanksi menunggu bagi mereka yang melanggar.
PPKM darurat dipilih pemerintah untuk meredam merebaknya kasus virus corona (Covid-19) saat ini. Kebijakan tersebut akan dilakukan di Jawa dan Bali.
“Dalam hal gubernur, bupati, walikota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM darurat akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara,” tutur Luhut, sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari YouTube Sekretariat Presiden.
Luhut mencontohkan, ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Juga telah dipersiapkan secara matang melalui kajian dan mendengarkan pandangan berbagai pihak, seperti ahli epidemiologi, asosiasi medis, pemerintah daerah dan pihak lain yang terlibat.
Berdasarkan pengalaman sejak awal pandemi serta pengalaman negara lain.