Persyaratan Naik Kereta Api Selama PPKM Darurat, Simak Penjelasannya

- 3 Juli 2021, 13:05 WIB
Persyaratan Naik Kereta Api Selama PPKM Darurat, Simak Penjelasannya
Persyaratan Naik Kereta Api Selama PPKM Darurat, Simak Penjelasannya /KAI.id/

KABAR BESUKI – Selama PPKM Darurat yang berlaku sejak 3 hingga 20 Juli 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) meng-update persyaratan terbaru bagi penumpang yang menggunakan jasa kereta api.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan khusus perjalanan KA jarak jauh di Pulau Jawa, penumpang juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

"Bagi penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan kereta api jarak jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku," kata Joni dalam siaran pers dikutip Kabar Besuki dari Antaranews.

Baca Juga: Selama PPKM Darurat, Empat Ribu Lebih Personel Dikerahkan dalam Operasi Nusa Aman II

Dikutip Kabar Besuki dari laman twitter resmi PT KAI, berikut persyaratan penumpang kereta api jarak jauh Jawa dan Sumatera.

1.Surat hasil negatif test antigen berlaku selama 1x24 jam atau surat hasil negatif tes PCR yang berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan kereta api.

2.Wajib menggunakan sertifikat vaksin minimal dosis pertama (fisik atau digital) khusus perjalanan kereta api di Pulau Jawa.

3.Genose test tidak diberlakukan.

Baca Juga: Innalillahi, Jubir Presiden Turut Berduka Atas Meninggalnya Rachmawati Soekarno Putri

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Twitter @KAI121 Antara


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah