Pengguna Transportasi Transjakarta Wajib Memiliki STRP Mulai 12 Juli 2021

- 12 Juli 2021, 09:06 WIB
Pengguna Transportasi Transjakarta Wajib Memiliki STRP Mulai 12 Juli 2021
Pengguna Transportasi Transjakarta Wajib Memiliki STRP Mulai 12 Juli 2021 /Facebook /PT Transportasi Jakarta

KABAR BESUKI - PT Transjakarta melakukan penyesuaian pola operasi layanan di masa PPKM Darurat dengan mewajibkan para pengguna atau penumpang memiliki serta menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) mulai Senin 12 Juli 2021.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi yang mengikuti Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 49/2021 tentang perubahan atas SE No. 43/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.

Kebijakan itu mengatur beberapa pembatasan dengan syarat tertentu bagi seluruh masyarakat yang ingin memakai layanan Transjakarta.

Baca Juga: Pemerintah Luncurkan Vaksin Berbayar 'Sinoparm' Bagi Rakyat Indonesia dengan Biaya Lebih Rp800 Ribu Per Orang

Salah satunya, aturan ketentuan agar seluruh calon pengguna diwajibkan memiliki dan menunjukkan STRP.

Dilansir Kabar Besuki dari PMJ News, untuk atau bagi aparatur pemerintah dan Pemerintah Daerah, minimal membawa surat dari pimpinan instansi eselon II.

Bagi karyawan perusahaan sektor esensial dan kritikal membawa surat dari pimpinan perusahaan.

"Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Kesehatan (Nakes) dapat menggunakan ID Card," tutur Budi dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu 11 Juli 2021.

Baca Juga: PPKM Darurat dan Pandemi Covid-19, Jubir Presiden: Jadikan Rumah Sebagai Surga

Halaman:

Editor: Prasetyo Bagus Pramono

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah