Dokter Lois Penyebar Hoax Covid-19 Pantas Mendapat Hukuman Ini, Hingga Dijerat 3 Pasal Berlapis

- 13 Juli 2021, 09:00 WIB
Dokter Lois Penyebar Hoax Covid-19 Pantas Mendapat Hukuman Ini, Hingga Dijerat 3 Pasal Berlapis
Dokter Lois Penyebar Hoax Covid-19 Pantas Mendapat Hukuman Ini, Hingga Dijerat 3 Pasal Berlapis /Instagram dr. Lois

KABAR BESUKI – Ketua Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan, dokter M. Nassar menyebut dokter Lois pantas mendapat hukuman dijerat 3 pasal berlapis terkait penyebar hoax covid-19.

Dokter Lois Owien diperiksa oleh Bareskrim Polri karena menyebarkan berita bohong ke masyarakat luas melalui media sosial.

Polisi menangkap dokter Lois karena pernyataan kontroversialnya menyebabkan keresahan publik terkait Covid-19.

Baca Juga: Percepat Penanganan Covid-19, Sea Group, Shopee, dan Garena Sumbang 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin

Lantas apa ganjaran atau hukuman yang pantas bagi dokter Lois yang kerap bermusuhan dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Ketua Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan, dokter M. Nassar, terheran-heran dengan pernyataan dan komentar wanita yang mengaku sebagai dokter Lois itu.

Komentarnya tentang Covid-19 tidak ada, tidak perlu pakai masker sampai tes PCR ini, katanya, benar-benar menunjukkan dokter Lois salah dan perlu ke psikiater.

Apa yang dikatakan dokter Lois jelas tidak sesuai dengan standar medis. Inilah mengapa wajah banyak dokter tergerak dan marah dengan apa yang dikatakan dokter Lois.

Baca Juga: Polisi Sudah Tangkap Dr Lois Akibat Pernyataan Mengenai Covid-19, Ini Penjelasan dari Polri

Halaman:

Editor: Aliefia Rizky Nanda Herita

Sumber: YouTube tvOneNews


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah