BPOM Resmi Berikan Izin Persetujuan Darurat 8 Jenis Obat Terapi Pasien Covid-19, Berikut Daftarnya

- 15 Juli 2021, 09:39 WIB
BPOM Resmi Berikan Izin Persetujuan Darurat 8 Jenis Obat Terapi Pasien Covid-19, Berikut Daftarnya
BPOM Resmi Berikan Izin Persetujuan Darurat 8 Jenis Obat Terapi Pasien Covid-19, Berikut Daftarnya /Foto: Instagaram/@indofarma.id/

KABAR BESUKI – Beberapa waktu lalu, obat terapi pasien Covid-19 menjadi perbincangan hangat di kalangan pihak.

Hal tersebut dikarenakan, beberapa jenis obat sudah diklaim dapat meredakan gejala Covid-19 namun masih dalam uji klinis, salah satunya Ivermectin.

Namun, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya resmi meluncurkan Emergency Use Authorization (EUA) untuk Ivermectin.

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berharap masuknya Ivermectin sebagai salah satu obat pendukung penanganan terapi pasien Covid-19, yang mana bisa menjadi terobosan baru, sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari PMJ News.

Baca Juga: Percepat Penanganan Covid-19, Sea Group, Shopee, dan Garena Sumbang 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin

Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga menuturkan, Kementerian BUMN selalu sepakat proses harus dilalui termasuk untuk obat Ivermectin.

Lanjut Arya, Menteri BUMN Erick Thohir sempat mengirimkan surat untuk meminta EUA dari BPOM secara resmi.

"Jadi sekarang setelah keluar hasilnya, semoga ini bisa memberikan terobosan-terobosan baru untuk pengobatan terapi Covid-19," tutur Arya Sinulingga dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu 14 Juli 2021.

Masih dari keterangan Arya, hal itu dapat membantu untuk memicu penurunan Covid-19 di Tanah Air yang sekarang sedang terjadi.

Halaman:

Editor: Prasetyo Bagus Pramono

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x