KABAR BESUKI – Mengantisipasi penularan Covid-19 saat menggunakan jasa kereta api, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) membuat kebijakan baru bagi penumpang kereta api, untuk kereta lokal dan jarak jauh.
PT KAI mewajibkan penumpang Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, mulai 26 Juli 2021,.
Selain itu, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Joni juga memaparkan bagi penumpang yang belum divaksin juga tetap dapat menggunakan jasa kereta api dengan syarat-syarat tertentu.
“Bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku," kata Joni Martinus dalam keterangannya, Minggu, 25 Juli 2021 sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari Antara Jatim
Joni menjelaskan, untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Adapun bagi perjalanan KA Lokal hanya berlaku untuk perkantoran Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.