Syarat Perjalanan Domestik Selama Masa Pandemi di Wilayah PPKM Level 1-4

- 28 Juli 2021, 09:14 WIB
Ilustrasi Syarat Perjalanan Domestik selama masa Pandemi di Wilayah PPKM Level 1-4
Ilustrasi Syarat Perjalanan Domestik selama masa Pandemi di Wilayah PPKM Level 1-4 /Foto: Instagram @keretaapikita/

Untuk Wilayah PPKM Level 1 dan 2

  1. Untuk moda transportasi udara wajib menggunakan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
  2. Untuk moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan membawa hasil negatif PCR atau rapid antigen.

Baca Juga: Viral Seorang Pria di Cengkareng Tewas Dianiaya Tetangga hanya Gara-gara Kotoran Anjing

Namun, diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya sebagai syarat perjalanan.

Ketentuan menunjukkan surat vaksin juga dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

“Surat edaran ini berlaku mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan,” tulis Satgas Covid-19 dalam surat edaran tersebut.***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: covid19. go id


Tags

Terkini

x