NIK KTP Sempat Dipakai WNA Lee In Wong untuk Vaksin, Warga Bekasi Kini Akhirnya Bisa Bernafas Lega

- 4 Agustus 2021, 19:00 WIB
NIK KTP Sempat Dipakai WNA Lee In Wong untuk Vaksin, Warga Bekasi Kini Akhirnya Bisa Bernafas Lega
NIK KTP Sempat Dipakai WNA Lee In Wong untuk Vaksin, Warga Bekasi Kini Akhirnya Bisa Bernafas Lega //TvoneNews/Tangkapan layar/Youtube

KABAR BESUKI - Wasit Ridwan akhirnya dapat menjalani vaksinasi Covid-19. Sebelumnya ia gagal karena NIK KTP dipakai warga negara asing atau WNA untuk vaksinasi Covid-19.

Warga Perumahan Vila Mjtiara Mutiara Cikarang tersebut sempat ditolak mengikuti vaksinasi masal tahap 1.
 
Kejadian tersebut terjadi dikarenakan NIK dari Wasit sudah dipakai vaksinasi oleh orang dengan atas nama Lee In Wong.
 
 
Wasit dengan WNA yang diketahui bernama Lee In Wong hanya berbeda pada dua angka terakhirnya yakni 01 dan 08.
 
Struktur NIK milik WNI dan WNA itu sama. Sesuai dengan Undang Undang Adminduk, NIK itu terdiri dari 16 digit angka yang isinya kode wilayah, tanggal lahir dan nomor urut pembuatan NIK.
 
"Karena NIK WNA tersebut dan NIK WNI pak Wasit hanya beda di ujung akhir, yakni 01 dan 08. Bisa jadi salah ketik juga di petugasnya. Kami sedang dalami hal ini," kata Zudan Dirjen Dukcapil Kemendagri, seperti dilansir Kabar Besuki dari Youtube TvOneNews.
 
Adapun sebelumnya sudah ada aturan kalau WNA diwajibkan memiliki KTP elektronik apabila memiliki izin tinggal di Indonesia dan berusia lebih dari 17 tahun.
 
 
Berdasarkan data yang tertera, Lee In Wong menggunakan NIK Wasit untuk vaksinasi pada tanggal 25 Juni 2021.
 
Vaksinasi Lee In Wong itu dilakukan di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Tanjung Priok.
 
Selanjutnya, Lee In Wong rencananya akan mengikuti vaksinasi tahap kedua pada 17 September 2021 nanti.
 
Wasit sempat bertanya kepada petugas soal kemungkinan dirinya mendapat vaksinasi setelah ada permasalahan tersebut. 
 
Menurut penjelasan petugas, kata Wasit, dirinya tetap bisa ikut vaksinasi. Hanya, tidak bisa mendapatkan sertifikat vaksin.
 
 
Mendengar itu, Wasit menolak karena ia  membutuhkan sertifikat vaksinasi sebagai syarat masuk kerja. Ia berharap ada solusi atas kejadian yang dia alami.
 
Dan untuk sekarang akhirnya Wasit Ridwan bisa bernafas lega karena dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 yang dianjurkan oleh pemerintah.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: YouTube tvOneNews


Tags

Terkini

x