KABAR BESUKI – Meski telah menjadi seorang terpidana atas kasus perkara suap dan pencucian uang terkait skandal Joko Tjandra, Jaksa Pinangki ternyata masih menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Jaksa Pinangki ternyata masih belum dicopot dari jabatannya dan masih menerima gaji sebagai PNS.
Hal ini diungkap langsung oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman saat diundang menjadi bintang tamu di acara Mata Najwa yang ditayangkan di kanal Youtube Najwa Shihab.
Baca Juga: Muncul Foto Hambalang Diwarnai Cat Biru Lengkap dengan Bendera Partai Demokrat di Atas
Boyamin Saiman mengungkap bahwa hingga saat ini status Jaksa Pinangki belum dicopot dari jabatannya sebagai seorang Jaksa dan statusnya hanya sedang dinonaktifkan.
“Sudah dipindahkan ke Lapas, tapi sampai sekarang masih belum dicopot dari PNS-nya, statusnya hanya non aktif saja,” ungkap Boyamin seperti dikutip Kabar Besuki dari Youtube Najwa Shihab.
Boyamin juga mengatakan bahwa seharusnya, Jaksa Pinangki harus segera diproses untuk diberhentikan dari statusnya sebagai Jaksa atau PNS secara tidak hormat.
“Mestinya dia (Jaksa Pinangki) karena melakukan tindak pidana korupsi inkrah, sekarang ini mestinya segera diproses untuk diberhentikan secara tidak hormat,” jelas Boyamin selaku koordinator dari MAKI.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok 6 Agustus 2021: Pisces Bergairah dan Cancer Saatnya Berubah
Dengan status Jaksa Pinangki yang masih menjadi seorang PNS, Boyamin mengungkap bahwa hingga saat ini Jaksa Pinangki masih menerima gaji dari negara.
Menurut pengakuan Boyamin, meski sedang dibui Jaksa Pinangki masih berstatus sebagai Jaksa nonaktif dan paling tidak masih mendapatkan tunjangan pokok sebagai seorang PNS.
“Iya paling tidak, tunjangan pokoknya masih dapat, masih dapat gaji dari negara memang betul,” ungkap Boyamin.
Oleh karena itu, Boyamin meminta agar Kejaksaan Agung bisa segera memproses hukum dan segera memberhentikan Jaksa Pinangki dari jabatannya secara tidak hormat.
Baca Juga: WHO Minta Pemberian Booster Vaksin Covid-19 Ditunda, Ada Apa? Ternyata Ini Alasannya
“Justru harus cepat diberhentikan secara tidak hormat dalam rangka supaya negara tidak biayai menggaji yang namanya orang koruptor,” jelasnya.
Lanjutnya, pemberhentikan dan pencopotan secara tidak hormat untuk Jaksa Pinangki ini seharusnya bisa dilakukan dengan cepat oleh pihak Kejaksaan Agung agar negara tidak rugi dengan masih membiayai seorang koruptor.***