KABAR BESUKI – Pemerintah telah memberikan lampu hijau kepada ibu hamil untuk melakukan vaksinasi Covid-19.
Pasalnya, kelompok ibu hamil menjadi salah satu yang rentan terhadap infeksi Covid-19, terutama saat penyebaran varian delta di sejumlah wilayah.
Dalam beberapa waktu terakhir dilaporkan sejumlah ibu hamil yang terkonfirmasi positif Covid-19 mengalami gejala berat bahkan berujung pada kematian.
Kendati demikian, sebelum melakukan vaksinasi, ibu hamil perlu memperhatikan beberapa sejumlah syarat.
Syarat vaksin Covid-19 bagi ibu hamil dikutip Kabar Besuki dari Antara.
- Dilakukan pada rentang usia kehamilan 13 minggu hingga sebelum melahirkan.
- Sehat atau sedang tidak sakit.
- Suhu tubuh tidak melebihi 37 derajat celcius.