BPK Temukan PNS Meninggal dan Pensiun Masih Digaji dengan Total Rp800 Juta Lebih

- 8 Agustus 2021, 18:42 WIB
Ilustrasi BPK Temukan PNS Meninggal dan Pensiun Masih Digaji dengan Total Rp800 Juta Lebih
Ilustrasi BPK Temukan PNS Meninggal dan Pensiun Masih Digaji dengan Total Rp800 Juta Lebih /PEXELS/Ahsanjaya

KABAR BESUKI - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) menemukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih membayar gaji dan Tunjangan Kinerja Daerah  (TKD) pada pegawai yang telah wafat atau pensiun pada tahun 2020.

Jumlah mencapai Rp862,7 juta, temuan tersebut disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2020 yang disahkan oleh kepala BPK perwakila DKI Jakarta pada tanggal 28 Mei 2021.
 
Hal tersebut terjadi karena permasalahan pendataan antara pegawai yang pensiun, meninggal, dan yang masih aktif menjadi PNS.
 
Dilansir Kabar Besuki dari Youtuebe MEDIA ONLINE CHANEL, BPK merinci kelebihan pembayaran gaji dan TKD atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) pegawai negeri sipil 2020 oleh Pemprov DKI Jakarta.
 
A. Pegawai pensiun
Satu orang pegawai pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sudah pensiun per 1 Januari 2020 masih menerima gaji senilai Rp6,334 juta.
 
B. Pegawai pensiun atas permintaan Sendiri atau APS Pegawai
Pegawai pensiun atas permintaan sendiri yang telah mengajukan pensiun APS dan masih menerima gaji sebanyak 12 orang dari enam OPD yaitu Dinas Bina Marga, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (DPHK), Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (DKPKP), Dinas Pendidikan dan Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Timur.
 
Gaji yang diberikan kepada pegawai yang telah pensiun tersebut seluruhnya mencapai Rp154,9 juta.
 
C. Pegawai Wafat(Gaji)
Jumlah pegawai: 16
Nilai: Rp174.779.450
D. (TKD/TPP)
Jumlah pegawai: 41
Nilai: Rp178.140.112
 
E. Pegawai Tugas Belajar (TKD/TPP)
Jumlah pegawai: 31
Nilai: Rp344.629.057
 
F. Pegawai yang Dijatuhi Hukuman Disiplin (TKD/TPP)
Jumlah pegawai: 2
Nilai: Rp3.921.168
 
G. Total (Gaji)
Jumlah pegawai: 29
Nilai: Rp336.093.250
 
H. (TKD/TPP)
Jumlah pegawai: 74
Nilai: Rp526.690.337
 
Total Gaji + TKD/TPP
Jumlah pegawai: 103
Nilai: Rp862.783.587
 
BPK DKI mengungkapkan dari kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP tersebut telah dilakukan penyetoran ke kas daerah senilai Rp200.981.807.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Youtuebe MEDIA ONLINE CHANEL


Tags

Terkini

x