Korupsi Dana Bansos Hingga Rp450 Juta dan Tidak Disalurkan, Warga Malang Ditangkap Polisi

- 8 Agustus 2021, 18:55 WIB
Ilustrasi Korupsi Dana Bansos Hingga Rp450 Juta dan Tidak Disalurkan, Warga Malang Ditangkap Polisi
Ilustrasi Korupsi Dana Bansos Hingga Rp450 Juta dan Tidak Disalurkan, Warga Malang Ditangkap Polisi /Portal Purwokerto/Renny T Hamzah/Portal Purwokerto

KABAR BESUKI - Wanita di Malang, Jawa Timur, Peni Tri Herdiani (28), ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Bansos PKH (Program Keluarga Harapan). 

Uang yang bernilai ratusan juta rupiah tersebut digunakan untuk keperluan berobat ibundanya dan kebutuhan peribadinya.
 
Barang-barangyang dibeli oleh tersangka yang bertempat tinggal di Merjosari, Kota Malang tersebut kemudian disita oleh Polres Malang sebagai barang bukti.
 
Barang yang disita tersebut mulai dari sepeda motor Yamaha NMAX, mesin cuci, Smart TV, printer, lemari es, dispenser, kompor gas, air cooler, satu set meja kursi, piano dan uang sebesar Rp7,2 juta. 
 
Buku rekening dan juga ATM atas nama tersangka tidak luput disita oleh Polres Malang sebagai tanda barang bukti korupsi dana Bansos.
 
Kami telah melaksanakan gelar perkara. Terlapor atas nama PTH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang kuat. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Malang," kata Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono, seperti dilansir Kabar Besuki dari Youtube TvOneNews.
 
Bagoes menjelaskan, tersangka PTH merupakan salah satu pendamping pada PKH di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. 
 
Tersangka bertugas sejak 12 September 2016 hingga 10 Mei 2021. 
 
Berdasarkan hasil penyelidikan, ujarnya pula, tersangka diduga melakukan penyalahgunaan dana bansos PKH pada tahun anggaran 2017-2020.
 
Dana bansos PKH untuk 37 kelompok penerima manfaat (PKM) di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang tak diberikan oleh tersangka. Praktik itu terjadi selama 2017 sampai 2020, senilai Rp 450 juta.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: YouTube tvOneNews


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x