KABAR BESUKI - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab batal mendapatkan pembebasan penjara dari kasus yang menderanya.
Kasus dari Habib Rizieq Shihab (HRS) yaitu pelanggaran PPKM yang dilakukannya salah satunya kerumunan Petamburan dan Megamendung.
Seperti dilansir Kabar Besuki dari Youtube TvOneNews, kabar tersebut disampaikan oleh pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro. Rizieq mendapatkan perpanjangan penahanannya selama 30 hari kedepan.
Baca Juga: Gatot Nurmantyo Bicara Soal Hubungan Antara Pandemi Covid-19 dengan Perang Biologi: Bisa Dirasakan
Sugito mengklaim telah menerima salinan keputusan tersebut dari pengadilan. Namun hasil tersebut tak berkenan untuk dibagikan.
Diketahui dalam kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara.
HRS dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terkait kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi Covid-19 terkait acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya.
Di kasus itu, terdapat lima orang terdakwa lainnya yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi.
Sementara dalam kasus kerumunan di Megamendung, HRS divonis denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan.
Dia dinyatakan terbukti tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas Covid-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Sugito Atmo Prawiro meminta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta haruslah bersikap adil terhadap kliennya.
Menurut dia, biarkan Habib Rizieq bebas terlebih dulu sambil menunggu perkara RS Ummi berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sugito menuturkan, Habib Rizieq sudah mengetahui kabar dirinya gagal bebas pada hari ini.
Langkah selanjutnya dari pihak kuasa Hukum, sambungnya, yaitu melakukan banding atas perpanjangan penahanan ini.***