KABAR BESUKI - Sidang putusan banding Rizieq Shihab dijaga 1.149 personel pengamanan.
Hal ini diungkapkan oleh Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Sam Suharto, ia mengatakan "Ada 1.149 personel pengamanan," ujarnya.
Ribuan personel gabungan Polda Metro Jaya dan TNI dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang.
Sebelumnya, dalam kasus ini hakim menjatuhkan vonis pidana berupa empat tahun penjara terhadap Rizieq Shiha.
Kasus ini diakibatkan karrna perkara kasus tes swab di RS Ummi Bogor.
Sebenarnya, vonis dari jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Imam Besar FPI itu selama 6 tahun penjara.
Namun kali ini vonisnya lebih rendah, yaitu empat tahun penjara.
Baca Juga: Rizal Ramli Apresiasi PRMN yang Ganti Istilah Koruptor Jadi Maling Uang Rakyat: Keren Abiiss
Dan Rizieq terkena dakwaan primer Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.