KABAR BESUKI - Anies Baswedan menerima penghargaan pada tanggal 1 September 2021.
Ia menerima Anugerah Penghargaan Sahabat Saksi dan Korban atas sumbangsih serta kontribusi positif terhadap kiprah Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK).
Hal ini ia tuliskan di akun instagramnya @aniesbaswedan, "Alhamdulillah, tadi malam menerima Anugerah Penghargaan Sahabat Saksi dan Korban atas sumbangsih serta kontribusi positif terhadap kiprah Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK)," tulis Anies.
Menurutnya pemerintah harus melindungi masyarakat yang lemah dan terancam karena sebagai amanat dari pembukaan Undang-undang Dasar (UUD).
"Pemerintah harus melindungi mereka yang lemah dan terancam, sebagai amanat dari pembukaan Undang-Undang Dasar," tulis Anies.
Hal ini termasuk bagian dari ikhtiar dan menghadirkan keadilan untuk kotanya. "Perlindungan terhadap saksi dan korban sesungguhnya adalah bagian dari ikhtiar menghadirkan keadilan di kota ini," tulisnya.
Dan Pemprov DKI Jakarta akan terus mendukung LPSK dan akan berkolaborasi melalui kerja kemanusiaan.