HRS Center Klaim Putusan Hakim Soal Vonis Habib Rizieq Shihab Terkait Kasus RS Ummi Plagiat Skripsi Mahasiswa

- 7 September 2021, 10:02 WIB
HRS Center Klaim Putusan Hakim Soal Vonis Habib Rizieq Shihab Terkait Kasus RS Ummi Plagiat Skripsi Mahasiswa
HRS Center Klaim Putusan Hakim Soal Vonis Habib Rizieq Shihab Terkait Kasus RS Ummi Plagiat Skripsi Mahasiswa /Portal Majalengka - Pikiran Rakyat/

KABAR BESUKI – Direktur HRS Center, Abdul Chair Ramadhan mengatakan bahwa timnya telah menemukan adanya dugaan plagiarisme terkait vonis hukuman Habib Rizieq Shihab (HRS) atas kasus Ummi.

Abdul menyebut bahwa putusan hakim terkait vonis Habib Rizieq Shihab atas kasus  RS Ummi dinilai tidak sesuai dengan asas dan prinsip hukum.

Selain itu, Abdul mengatakan bahwa saat menjatuhi vonis hukuman kepada Habib Rizieq Shihab, Majelis Hakim menggunakan analogi kata terkait ‘keonaran’ yang disebabkan oleh Habib Rizieq.

Baca Juga: Aturan Baru PPKM, Tempat Wisata di Wilayah Level 3 Sudah Diizinkan Buka

“Itu tidak boleh ditetapkan analogi, analogi itu hal yang dilarang, itu tidak boleh,” kata Abdul Chair Ramadhan seperti dikutip Kabar Besuki dari Youtube Hersubeno Point.

Lebih lanjut, Abdul mengatakan bahwa unsur plagiarisme merujuk pada uraian penjelasan ‘kesengajaan dengan kemungkinan’ yang ternyata berasal dari Internet.

Abdul mengungkap bahwa Majelis Hakim yang memvonis Habib Rizieq Shihab mengutip pendapat dari internet, dari hukum online dan dari skripsi mahasiswa.

“Nah majelis hakim itu mengutip pendapat dari internet, dari hukum online dan atau dari skripsi, kalau dilihat waktunya, ini pertama hukum online, baru skripsi baru putusan hakim,” jelas Abdul Chair.

Baca Juga: PPKM Kembali Diperpanjang, Waktu Makan di Tempat atau Dine In Ditambah Jadi 60 Menit

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Youtube Hersubeno Point


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x