Bahkan, tak hanya sekali, oknum dokter tersebut melakukan kegiatan menjijikkan tersebut hingga berulang kali.
Baca Juga: Sepasang Remaja Digrebek dalam Gubuk Tua, Diduga Sedang Asyik Berbuat Mesum
"Tersangka duduk di dekat tempat makan. Setelah itu tersangka melakukan onani (maaf), kemudian membuka tudung saji dan mengadukkan spermanya ke dalam makanan milik pelapor. Kejadian tersebut sudah dilakukan beberapa kali. Tidak hanya sekali," ujarnya.
Perbuatan tersangka diketahui, lantaran antara kamar mandi yang digunakan pelapor dan tersangka terdapat lubang kecil yang memungkinkan tersangka untuk mengintip saat pelapor mandi.
"Akibat perbuatannya itu, tersangka diancam dengan pasal 281 ayat (1) KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesopanan," pungkasnya.***