Rocky Gerung mengatakan, PNS hanya terikat dengan aturan pada saat jam kerja yang telah ditetapkan oleh instansi yang bersangkutan.
Di luar jam kerja, Rocky Gerung mengatakan bahwa PNS juga merupakan warga biasa yang memiliki hak untuk menentukan dan mengekspresikan pandangan politiknya.
"PNS itu cuman dari jam delapan pagi sampai jam empat sore, setelah itu dia warga biasa yang boleh berpolitik. Jadi apa yang ditakutkan kalau PNS berpolitik di luar jam kerjanya? Kan dia berhak untuk mengucapkan pikiran politiknya tuh," katanya.
Rocky Gerung juga menegaskan bahwa etika PNS sebagai pelayan publik hanya berlaku selama jam kerja, alias tidak melekat selama 24 jam penuh.
"Jadi ini undang-undang yang mengatur hal yang udah jelas yaitu etika PNS sebagai pubic servant, maka kita mesti tahu dia menservis publik itu tidak 24 jam. Dia harus bersama keluarganya, tetangganya, supaya dia mampu untuk mensosialisasikan hidupnya di luar birokrasi," ujar dia.
Rocky Gerung mempertanyakan alasan diberlakukannya PP terbaru oleh Jokowi yang melarang PNS untuk bersikap tidak netral di luar jam kerja.
Menurutnya, aturan tersebut sejatinya hanya berlaku di negara-negara yang menganut sistem pemerintahan otoriter.
"Kalau birokrasi delapan jam doang, ngapain ngatur-ngatur hidup orang selama 24 jam? Cuma negara otoriter yang mengatur hidup orang sampai 24 jam," tuturnya.***