KABAR BESUKI – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam PP tersebut, para PNS yang tidak bersikap netral saat Pemilihan Umum (Pemilu) akan mendapat sanksi berat yakni diberhentikan dari pekerjaan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam pasal 14 huruf i menganai hukuman berat yang diterima para PNS jika memberikan dukungan atau tidak bersikap netral saat pemilu.
“Hukuman disiplin berat dijatuhkan bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota DPR, DPD tau calon anggota DPRD,” bunyi pasal 14 huruf i.
Hukuman tersebut akan diberikan kepada PNS yang ikut serta sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan anggota PNS lain atau ikut berkampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
Tak hanya itu saja, PNS yang sering bolos kerja tanpa alasan yang jelas selama 10 hari berturut-turut juga bakal dipecat.
Baca Juga: Khofifah Beri Apresiasi Vaksinasi Drive Thru yang Digelar UM Surabaya
Aturan tersebut tertuang dalam pasal 11 ayat (2) mengenai hukuman disiplin berat yang dijatuhkan bagi PNS yang tidak memenuhi ketentuan.