"Jadi ada dua peristiwa yang jadi objek penyidik pertama Pasal 188, 187 mengarah ke timbulnya api kenapa karena nanti akan ditentukan unsur kesengajaan. Kemudian Pasal 359 akibatkan meninggalnya seseorang," urainya melanjutkan.
Diduga kasus ini ada unsur kesengajaan, dan dugaan kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa.
Baca Juga: Mabes Polri Resmi Ambil Alih Penyelidikan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Ada beberapa Pasal yang saat ini masih didalami penyidik untuk menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran yang menewaskan 49 narapidana.***