Polda Metro Jaya Akan Melakukan Gelar Perkara untuk Menetapkan Tersangka Kasus Kebakaran di Lapas Tangerang

- 20 September 2021, 07:30 WIB
Polda Metro Jaya Akan Melakukan Gelar Perkara untuk Menetapkan Tersangka Kasus Kebakaran di Lapas Tangerang
Polda Metro Jaya Akan Melakukan Gelar Perkara untuk Menetapkan Tersangka Kasus Kebakaran di Lapas Tangerang /Instagram @yasonna.laoly/

"Jadi ada dua peristiwa yang jadi objek penyidik pertama Pasal 188, 187 mengarah ke timbulnya api kenapa karena nanti akan ditentukan unsur kesengajaan. Kemudian Pasal 359 akibatkan meninggalnya seseorang," urainya melanjutkan.

Diduga kasus ini ada unsur kesengajaan, dan dugaan kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa.

Baca Juga: Mabes Polri Resmi Ambil Alih Penyelidikan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Ada beberapa Pasal yang saat ini masih didalami penyidik untuk menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran yang menewaskan 49 narapidana.***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Polda Metro Jaya


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah