Pengamat Hukum Roder Nababan Sebut Pengacara Yosef Bisa Dituntut Jika Terbukti Lakukan Hal Ini

- 22 September 2021, 20:38 WIB
Pengamat Hukum Roder Nababan Sebut Pengacara Yosef Bisa Dituntut Jika Terbukti Lakukan Hal Ini
Pengamat Hukum Roder Nababan Sebut Pengacara Yosef Bisa Dituntut Jika Terbukti Lakukan Hal Ini /Rohman Hidayat/Instagram.com/@rohman_hidayat

KABAR BESUKI - Pengamat hukum Roder Nababan sebut pengacara Yosef bisa dituntut hingga ranah pidana jika terbukti melakukan hal di luar batas kewenagannya.

Roder Nababan menyebut, pengacara Yosef dapat dilaporkan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan kepada sebuah lembaga advokat atau PERADI.

"Tidak menutup kemungkinan, pihak-pihak yang merasa dirugikan melaporkan pengacara itu lewat advokat atau PERADI," kata Roder Nababan sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari kanal YouTube Miftah's TV pada Rabu, 22 September 2021.

Baca Juga: Pengacara Yosef Sebut Jin Qorin Bohong: Itu Bohong, Karena Yosef Dipanggil Bapak Bukan Ayah

Roder Nababan menilai pengacara Yosef diduga tak mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam menjalankan tugasnya.

Rohman Hidayat yang merupakan pengacara Yosef bahkan belakangan ini mengajukan diri untuk membantu polisi apabila dibutuhkan, yakni mengajukan saksi dalam proses penyelidikan.

Atas hal tersebut, Roder Nababan menilai banyak pengacara yang turut campur tangan dalam menangani berbagai macam perkara.

Baca Juga: Istri Muda Yosef Selalu Mendoakan Tuti Korban Pembunuhan Subang, Mimin: Kebenaran akan Tiba

Menurut Roder Nababan, pengacara seharusnya hanya fokus untuk membela kliennya dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Roder Nababan mengingatkan bahwa pengacara tak boleh turut menjadi penuntut terhadap lawan kliennya ataupun ikut memutuskan dalam perkara yang ditanganinya.

"Pengacara itu pembela, jadi bekerjalah sesuai dengan aturan yang telah ditentukan. Banyak saya lihat pengacara ini sudah jadi penuntut maupun pemutus dari perkara yang ditanganinya," katanya.

Baca Juga: Jin Qorin Amel Mengaku Sempat Tusuk Bagian Lengan Pelaku yang Diduga Yosef: Bapak

Menurut Roder Nababan, apa yang dilakukan pengacara Yosef telah melampaui batas kewenangannya sebagai seorang pengacara.

Roder Nababan kemudian menegaskan bahwa pengacara seharusnya bersikap profesional dalam bertugas tanpa melampaui batas kewenangannya.

"Jadi, saya harapkan kepada rekan-rekan sesama pengacara, haruslah menjadi pengacara yang profesional dalam menangani perkara," ujar dia.

Baca Juga: Kakak Ipar Curiga dan Mengaku Reaksi Yosef 'Seperti Dibuat-Buat' Soal Kasus Pembunuhan Subang: Kayak Akting

Roder Nababan juga mengungkapkan, regulasi tentang advokat melarang pengacara memberikan keterangan bohong atau palsu ketika membela kliennya.

Bahkan jika ada pihak-pihak yang dianggap keberatan terhadap tindakan tersebut, pengacara yang bersangkutan dapat dituntut hingga ke ranah pidana melalui Dewan Pengawas Advokat atau PERADI.

"Dalam undang-undang advokat, tidak boleh para pengacara memberikan keterangan bohong saat membela kliennya, sehingga kembali saya sebutkan apabila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas sikap pengacara itu, bisa melaporkan ke Dewan Pengawas Advokat ataupun PERADI," tuturnya.***

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: YouTube Miftah's TV


Tags

Terkait

Terkini