Pimpinan KPK Kekeh Singkirkan 57 Pegawai Tak Lolos TWK, Novel Baswedan: Hukum Tak Ada Wibawa

- 23 September 2021, 16:00 WIB
Pimpinan KPK Kekeh Singkirkan 57 Pegawai Tak Lolos TWK, Novel Baswedan: Hukum Tak Ada Wibawa.
Pimpinan KPK Kekeh Singkirkan 57 Pegawai Tak Lolos TWK, Novel Baswedan: Hukum Tak Ada Wibawa. /Antara/Dhemas Reviyanto

KABAR BESUKI - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikeras untuk tetap memberhentikan 57 pegawai yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada 30 September 2021 mendatang.

Meski sejumlah pihak seperti Ombudsman hingga Komnas HAM  menemukan adanya sejumlah pelanggaran dalam TWK, namun hal ini tampaknya tak mempengaruhi keputusan pimpinan KPK.

Ombudsman dan Komnas HAM menemukan adanya maladministrasi dan beberapa pelanggaran lain dalam proses TWK.

Baca Juga: Yosef Lagi-lagi Diperiksa Kepolisian Soal Kasus Pembunuhan Subang, Belum Ditetapkan Jadi Tersangka?

Meski ditemukannya sejumlah bukti kejanggalan penyelenggaraan TWK, pimpinan KPK tampaknya tetap tak bergeming dan memutuskan untuk memberhentikan 57 pegawainya pada 30 September 2021.

Menanggapi hal tersebut, penyidik senior KPK nonaktif, Novel Baswedan menilai bahwa keputusan yang diambil oleh pimpinan KPK ini justru menunjukkan bahwa hukum di Indonesia tidak ada wibawanya.

Menurut Novel Baswedan, pimpinan KPK justru menunjukkan bahwa dirinya berani melawan hukum serta bertindak illegal dan manipulatif.

Baca Juga: Rizal Ramli Ngotot Minta Jokowi Mundur dari Jabatan Presiden: Ngaca Tahu Diri, Kinerjanya Payah Banget

“Bisa jadi yang dilakukan pimpinan KPK adalah ingin beritahu kta bahwa hukum tidak ada wibawa,” kata Novel Baswedan seperti dikutip Kabar Besuki dari Twitter pribadinya @nazaqistsha pada 23 September 2021.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Twitter @nazaqistsha


Tags

Terkait

Terkini

x