UU Pesantren Ramai Digugat Pondok Pesantren, Fajar Kurniawan: Keberadaannya Terus Menimbulkan Polemik

- 25 September 2021, 11:24 WIB
UU Pesantren Ramai Digugat Pondok Pesantren, Fajar Kurniawan: Keberadaannya Terus Menimbulkan Polemik
UU Pesantren Ramai Digugat Pondok Pesantren, Fajar Kurniawan: Keberadaannya Terus Menimbulkan Polemik /Dok. Humas Prov. Jateng

KABAR BESUKI - Analis Senior Pusat Kajian dan Analisis Data (PKAD) Fajar Kurniawan angkat bicara mengenai UU Pesantren yang ramai digugat pondok pesantren.

Fajar Kurniawan menilai, UU Pesantren ramai digugat pondok pesantren karena keberadaannya yang sejak digagas terus menimbulkan polemik.

"UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang disahkan pada 16 Oktober 2019 yang lalu, keberadaannya terus menimbulkan polemik di tengah masyarakat sebagaimana sejak awal digagasnya undang-undang ini hingga proses pembahasannya di DPR. Dan pengesahannya pun selalu diwarnai pro dan kontra," kata Fajar Kurniawan sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari kanal YouTube Pusat Kajian dan Analisis Data pada Sabtu, 25 September 2021.

Baca Juga: Rumah Alm Ustadz Arifin Ilham Dijual Usai Alvin Faiz Mundur dari Az Zikra dan Isu Penggelapan Dana Pesantren

Fajar Kurniawan menilai, UU Pesantren memiliki berbagai problem formil yang penuh kontroversi sejak awal dirancang.

Bahkan, banyak publik menduga UU Pesantren memiliki agenda terselubung (hidden agenda) di balik pembuatannya, terutama untuk kepentingan politik penguasa.

"Berbagai problem formil yang penuh kontroversi karena terbitnya undang-undang itu serta peraturan turunannya ditambah dengan banyaknya substansi pembahasan yang menimbulkan dugaan publik adanya hidden agenda di balik pengesahan undang-undang tersebut patut diduga memiliki substansi dan ruh untuk mencampuri urusan rumah tangga pondok pesantren," ujarnya.

Baca Juga: Kenang Kisah Sulit Saat Masih di Pesantren, Fatimah YouTuber Ini Ngaku Buka Puasa Pakai Air Mentah

Fajar Kurniawan mengatakan, pondok pesantren memiliki akar sejarah yang kuat di kalangan masyarakat bahkan sebelum Indonesia merdeka.

Halaman:

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: YouTube Pusat Kajian dan Analisis Data


Tags

Terkait

Terkini