[HOAX] PKI Diperbolehkan Menjadi Partai di Indonesia, Ini Penjelasan Lengkapnya

- 28 September 2021, 19:08 WIB
[HOAX] PKI Diperbolehkan Kembali Menjadi Partai di Indonesia, Ini Penjelasan Lengkapnya
[HOAX] PKI Diperbolehkan Kembali Menjadi Partai di Indonesia, Ini Penjelasan Lengkapnya //BANG BETZ illustration/Tangkapan layar/Youtube

KABAR BESUKI - Bulan September merupakan bulan bersejarah bagi Indonesia. Di dalam bulan ini ada peristiwa menyedihkan pada waktu lampau.
 
Banyak orang yang takut jikalau mendengar peringatan pada Bulan September ini. Karena pada bulan ke-9 tersebut terjadi kisah memilukan.
 
Terjadi pembantaian yang membuat Bangsa Indonesia bersedih. Kejadian tersebut dilakukan oleh partai yang mengatas namakan diri mereka dengan PKI.
 
 
Pembantaian tersebut terjadi pada tanggal 30 September tahun 1965, hingga menjadi sejarah kelam Bangsa Indonesia.
 
Gerakan 30 September atau G30S/PKI, Gestapu, atau juga Gestok adalah sebuah peristiwa yang terjadi selewat malam pada tanggal 30 September sampai awal bulan selanjutnya tahun 1965 ketika tujuh perwira tinggi militer Indonesia beserta beberapa orang yang lain dibunuh dalam suatu usaha kudeta.
 
Ketujuh perwira tersebut dibantai secara tidak manusiawi dan dikuburkan dalam satu lubang yang kini dikenal dengan nama "Lubang Buaya".
 
 
Kesemua perwira tinggi Indonesia yang menjadi korban tersebut merupakan aparat negara yang mempunyai peran besar terhadap bangsa ini.
 
Namun, baru-baru ini terdengar kabar mengejutkan mengenai kejadian tersebut.
 
Seperti diketahui ada sebuah akun media sosial yang mengunggah dan mengklaim bahwa PKI diperbolehkan di Indoneisa.
 
Akun Instagram tersebut bernama @jho_whieoppa mengunggah potongan video Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo yang sedang berpidato disertai narasi yang mengklaim bahwa Istana meresmikan bahwa PKI diperbolehkan di Indonesia.
 
 
Narasi:
 
Berikut narasi dari unggahan Instagram tersebut:
 
[HOAX] Istana Meresmikan Bahwa PKI Diperbolehkan Kembali di Indonesia, Ini Penjelasannya
[HOAX] Istana Meresmikan Bahwa PKI Diperbolehkan Kembali di Indonesia, Ini Penjelasannya Tangkapan layar/Youtube
 
Mereka membuat PERPPU untuk menghentikan ormas oramas yg tak sesuai dengan Pancasila dan UUD45.. lucunya didalam PERPPU ini menyebutkan kalau paham Atheisme dan komunisme tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD45.. kalau sejarah yg saya baca dan kenyataan yg dilihat, komunisme tidak bertentangan dengan pancasila..bahkan telah oppa upload pernyataan sukarno tentang pancasila dan komunis, tp yg bertentangan dengan Pancasila adalah syariat islam… Jd kalau ada yg bilang pancasila di ambil dri Al quran itu cuma cocokologi agar kaum muslimin di buat bungkam, lihatlah kenyataan nya penghapusan 7 kata penting bagi umat islam di piagam jakarta :'(“.
 
 
Penjelasan: 
 
Dilansir Kabar Besuki dri laman turnback hoax, video tersebut diedit menurut penelusuran video tersebut diedit kembali dengan menggabungkan kata yang tidak sesuai dengan fakta aslinya.
 
Video tersebut merupakam potong-potongan mengenai pernyataan Mendagri saat itu dalam sebuah pidato terkait pengesahan RUU Ormas di forum paripurna, Selasa 24 Oktober 2017.
 
Dalam hal ini di Indonesia sendiri terdapat ormas atau organisasi masyarakat, namun untuk membentuk sebuah ormas tidak boleh ada 4 paham ini.
 
Karena 4 paham tersebut merupakan larangan di Indonesia dikarenakan dapat mengganggu kestabilan negara.
 
Ke 4 paham tersebut adalah ateisme, komunisme, leninisme, dan marxisme.
 
 
Kesimpulan:
 
Jadi Berita tersebut merupakan Hoax karena isi dalam video tersebut adalah editan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: turnbackhoax.id


Tags

Terkait

Terkini

x