KABAR BESUKI - Ramai di Twitter dengan tagar #PercumaLaporPolisi, hastag tersebut dibuat oleh para netizen karena kesal dengan perilaku Polisi yang seakan membiarkan kasus yang sudah dilaporkan.
Hingga sampai saat ini tagar #PercumaLaporPolisi sudah di tweet lebih dari 24.000 cuitan.
Tagar tersebut muncul usai penghentian penyelidikan terkait kasus pemerkosaan 3 anak yang terjadi di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Kejadian tersebut terjadi pada tahun 2019. Bukanya mendapat keadilan dan menahan yang bersalah justru pihak kepolisian menghentikan penyelidikan.
Penghentian penyelidikan yang dilakukan Polisi tersebut dikarenakan belum ada bukti kuat terkait kasus tersebut.
Para warganet di media sosial Twitter banyak yang mengeluhkan atas kejadian tersebut.
"#PercumaLaporPolisi adalah bentuk kekecewaan masyarakat akan penegakan hukum saat ini," ungkap tweet akun @referensi_bl.
Baca Juga: Yosef Diduga Sempat Jatuh ke Belakang Usai Dihantam Amel Sebelum Dibunuh, Amel Sempat Melawan
Banyak yang meluapkan kekecewaan terhadap tindakan Polisi atas kejadian tersebut.
"Kecewa sama penegak hukum di negeri ini," ungkap akun @Ahmadsaputra000.
Karena viralnya kasus tersebut membuat pihak kepolisian akhirnya angkat bicara.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menuturkan, langkah tersebut diambil oleh pihak kepolisan karena kurangnya bukti dari sang pelapor.
"Kalau satu laporan alat bukti yang menjurus pada laporan tersbut tidak mencukupi dan ternyata penyidik berkeyakinan tidak ada suatu tindak pidana tentunya penyidik tidak melanjutkan laporan tersebut," kata Rusdi, seperti dilansir Kabar Besuki dari Youtube Miftah's TV.
Ia juga mengatakan, semua orang yang memberikan laporan kepada pihak kepolisian maka akan langsung ditanggapi dan ditindak lanjuti semua laporan.
“Banyak (laporan) diabaikan ya datanya yang mana dulu, yang jelas setiap laporan masyarakat yang memerlukan pelayanan kepolisian di bidang penegakan hukum pasti ditindaklanjuti,” kata Rusdi kepada wartawan, Sabtu, 9 Oktober 2021.***