Imbas Bantu Rachel Vennya Kabur, Oknum TNI Resmi Dinonaktifkan dan Terancam Hukuman Pidana

- 16 Oktober 2021, 08:34 WIB
Imbas Bantu Rachel Vennya Kabur, Oknum TNI Resmi Dinonaktifkan dan Terancam Hukuman Pidana
Imbas Bantu Rachel Vennya Kabur, Oknum TNI Resmi Dinonaktifkan dan Terancam Hukuman Pidana /Kolase/Antara/Instagram@rachelvennya.

KABAR BESUKI – Anggota TNI berinisial FS yang diduga telah membantu selebgram Rachel Vennya untuk kabur dari tepat karantina kini telah resmi dinonaktifkan oleh pihak Kodam Jaya.

FS disebut telah resmi dinonaktifkan untuk dikembalikan ke kesatuan. Hal ini diungkap langsung oleh Kepala Penerangan Kodam  Jaya Koloner Artileri Partahanan Udara (Arh) Herwin BS.

“Yang bersangkutan (FS) sudah dinonaktifkan untuk dikembalikan ke kesatuan,” kata Herwin seperti dikutip Kabar Besuki dari Antara.

Baca Juga: Istri Yoris Dapat Bocoran dari Amel Lewat Mimpi, Pelakunya Masih Muda Usia 25 Tahun dan Singgung Pacar

Herwin juga mengatakan bahwa saat melakukan penyelidikan terhadap kaburnya Rachel  Vennya dari tempat karantina, FS terbukti melakukan tindakan non prosedural saat bertugas di Bandarra Soekarno Hatta.

Kodam Jaya menemukan FS yang menjadi bagian dari Satuan Tugas (Satgas) penanganan di Bandara Internasional Soetta diduga mengatur agar sRachel Vennya dengan mudah lolos dari karantina setelah kembali dari luar negeri.

“Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindkan non porsedural oleh oknum anggota (TNI) pengamanan Bandara Soetta berinisial FS,” jelas Herwin.

Baca Juga: Indonesia Lolos ke Semifinal Thomas Cup 2020 Usai Bantai Telak Malaysia 3-0, Jonatan Christie Jadi Penentu

Lebih lanjut, imbas dari aksinya membantu Rachel Vennya melarikan diri ini, FS juga terancam akan mendapatkan hukuman disiplin  militer hingga pidana.

Namun, hukuman tersebut masih menunggu hasil penyelidikan dari PM (Polisi Militer) untuk keputusan lebih lanjut.

“Untuk sanksi menunggu hasil penyelidikan dari PM (Polisi Militer) nanti akan ada, apakah hukuman disiplin atau hukuman pidana,” sambungnya.

Baca Juga: Jadwal Semifinal Thomas Cup 2020: Indonesia Ditantang Tuan Rumah Denmark

Herwin juga menjelakan bahwa FS terancam diberikan sanksi atas digaan melanggar Undang-udang Nomor 25 Tahun 2014 tentang hukum disiplin militer.

Jenis pelanggaran hukum disiplin militer yakni segela perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer.

Sementara itu, pada pasal 9 disebutkan jenis hukuman disiplin militer yakni terdiri atas teguran, penahanan disiplin ringan 14 hari atau paling berat 21 hari.

Baca Juga: Cahaya Misterius di Langit, Berwarna Merah Hingga Bikin Heboh Warga

Seperti diketahui sebelumnya, kaburnya Rachel Vennya dari tempat karantina ini menuai kecaman dari berbagai pihak.

Setelah viral di media sosial, pihak dari Rachel Vennya juga telah mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini