Oknum Polisi Banting Mahasiswa di Tangerang Akhirnya Resmi Ditahan dan Dijerat Pasal Berlapis

- 16 Oktober 2021, 14:34 WIB
KABAR BESUKI – Brigadir NP, oknum polisi yang viral lantaran membanting salah seorang mahasiswa saat demo di Tangerang akhirnya resmi ditahan.  Selain dilakukan penahanan, oknum polisi yang membanting mahasiswa itu juga dijerat dengan pasal berlapis.  Penahanan Brigadir NP itu disampaikan langsung oleh kabid Humas, AKBP Shinto Silitonga pada 16 Oktober 2021.  “Menjerat saudara NP dengan pasal berlapis,” kata AKBP Shinto Silitonga seperti dikutip Kabar Besuki dari Siarang Langsung Fokus Siang Indosiar.  AKBP Shinto juga mengatakan bahwa pemberian sanksi dan penahanan tersebut merupakan buntut dari tindakan represif yang dilakukan oleh Brigadir NP.  Ia juga menjelaskan bahwa saat ini Brigadir NP ditempatkan di ruang tahanan di Bid Propam Polda Banten.  “Guna kepentingan pemeriksaan dan pemberkasan, saat ini saudara NP ditempatkan di ruang tahanan Bidpropam Polda Banten,” jelas AKBP Shinto Silitonga.  Lebih lanjut, Polda Banten juga menjelaskan bahwa Brigadir NP sejak ditahan di ruang tahanan khusus berstatus sebagai terduga pelanggar.  Sementara itu, mahasiswa yang menjadi korban Brigadir NP masih menjalani perawatan di rumah sakit dan sudah dalam kondisi stabil.  Meski mahasiswa yang jadi korban Brigadir NP sempat mengaku kondisinya baik-baik saja, namun baru-baru ini kondisinya justru memburuk sehingga membuatnya dilarikan ke rumah sakit.  Seperti diketahui sebelumnya, jagat sosial media sempat dihebohkan oleh sebuah video viral yang memperlihatkan Brigadir NP tengah membanting mahasiswa bernama M Faris.  Saat itu, Brigadir NP tengah bertugas untuk mengamankan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sejumlah mahasiswa di kantor Bupati Tangerang.  Setelah dibanting oleh Brigadir NP, M Faris terlihat pingsan dan sempat mengalami kejang-kejang dan langsung dilarikan ke rumah sakit.  Namun setelah sadar, M Faris mengaku bahwa kondisinya baik-baik saja dan ia membantah bahwa dirinya menderita ayan.  M Faris juga mengatakan bahwa dirinya hanya merasakan pegal-pegal setelah dibanting oleh Brigadir NP.***
KABAR BESUKI – Brigadir NP, oknum polisi yang viral lantaran membanting salah seorang mahasiswa saat demo di Tangerang akhirnya resmi ditahan. Selain dilakukan penahanan, oknum polisi yang membanting mahasiswa itu juga dijerat dengan pasal berlapis. Penahanan Brigadir NP itu disampaikan langsung oleh kabid Humas, AKBP Shinto Silitonga pada 16 Oktober 2021. “Menjerat saudara NP dengan pasal berlapis,” kata AKBP Shinto Silitonga seperti dikutip Kabar Besuki dari Siarang Langsung Fokus Siang Indosiar. AKBP Shinto juga mengatakan bahwa pemberian sanksi dan penahanan tersebut merupakan buntut dari tindakan represif yang dilakukan oleh Brigadir NP. Ia juga menjelaskan bahwa saat ini Brigadir NP ditempatkan di ruang tahanan di Bid Propam Polda Banten. “Guna kepentingan pemeriksaan dan pemberkasan, saat ini saudara NP ditempatkan di ruang tahanan Bidpropam Polda Banten,” jelas AKBP Shinto Silitonga. Lebih lanjut, Polda Banten juga menjelaskan bahwa Brigadir NP sejak ditahan di ruang tahanan khusus berstatus sebagai terduga pelanggar. Sementara itu, mahasiswa yang menjadi korban Brigadir NP masih menjalani perawatan di rumah sakit dan sudah dalam kondisi stabil. Meski mahasiswa yang jadi korban Brigadir NP sempat mengaku kondisinya baik-baik saja, namun baru-baru ini kondisinya justru memburuk sehingga membuatnya dilarikan ke rumah sakit. Seperti diketahui sebelumnya, jagat sosial media sempat dihebohkan oleh sebuah video viral yang memperlihatkan Brigadir NP tengah membanting mahasiswa bernama M Faris. Saat itu, Brigadir NP tengah bertugas untuk mengamankan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sejumlah mahasiswa di kantor Bupati Tangerang. Setelah dibanting oleh Brigadir NP, M Faris terlihat pingsan dan sempat mengalami kejang-kejang dan langsung dilarikan ke rumah sakit. Namun setelah sadar, M Faris mengaku bahwa kondisinya baik-baik saja dan ia membantah bahwa dirinya menderita ayan. M Faris juga mengatakan bahwa dirinya hanya merasakan pegal-pegal setelah dibanting oleh Brigadir NP.*** /ANTARA/Azmi Samsul Maarif

KABAR BESUKI – Brigadir NP, oknum polisi yang viral lantaran membanting salah seorang mahasiswa saat demo di Tangerang akhirnya resmi ditahan.

Selain dilakukan penahanan, oknum polisi yang membanting mahasiswa itu juga dijerat dengan pasal berlapis.

Penahanan Brigadir NP itu disampaikan langsung oleh kabid Humas, AKBP Shinto Silitonga pada 16 Oktober 2021.

“Menjerat saudara NP dengan pasal berlapis,” kata AKBP Shinto Silitonga seperti dikutip Kabar Besuki dari Siarang Langsung Fokus Siang Indosiar.

Baca Juga: Faisal Basri Desak Jokowi Singkirkan Ngabalin Jika Tau Mau Negara Bangkrut, Ngabalin Murka: Ekonom Berotak

AKBP Shinto juga mengatakan bahwa pemberian sanksi dan penahanan tersebut merupakan buntut dari tindakan represif yang dilakukan oleh Brigadir NP.

Ia juga menjelaskan bahwa saat ini Brigadir NP ditempatkan di ruang tahanan di Bid Propam Polda Banten.

“Guna kepentingan pemeriksaan dan pemberkasan, saat ini saudara NP ditempatkan di ruang tahanan Bidpropam Polda Banten,” jelas AKBP Shinto Silitonga.

Lebih lanjut, Polda Banten juga menjelaskan bahwa Brigadir NP sejak ditahan di ruang tahanan khusus berstatus sebagai terduga pelanggar.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Siaran Langsung Indosiar


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x