KABAR BESUKI – Brigadir NP, oknum polisi yang viral lantaran membanting salah seorang mahasiswa saat demo di Tangerang akhirnya resmi ditahan.
Selain dilakukan penahanan, oknum polisi yang membanting mahasiswa itu juga dijerat dengan pasal berlapis.
Penahanan Brigadir NP itu disampaikan langsung oleh kabid Humas, AKBP Shinto Silitonga pada 16 Oktober 2021.
“Menjerat saudara NP dengan pasal berlapis,” kata AKBP Shinto Silitonga seperti dikutip Kabar Besuki dari Siarang Langsung Fokus Siang Indosiar.
AKBP Shinto juga mengatakan bahwa pemberian sanksi dan penahanan tersebut merupakan buntut dari tindakan represif yang dilakukan oleh Brigadir NP.
Ia juga menjelaskan bahwa saat ini Brigadir NP ditempatkan di ruang tahanan di Bid Propam Polda Banten.
“Guna kepentingan pemeriksaan dan pemberkasan, saat ini saudara NP ditempatkan di ruang tahanan Bidpropam Polda Banten,” jelas AKBP Shinto Silitonga.
Lebih lanjut, Polda Banten juga menjelaskan bahwa Brigadir NP sejak ditahan di ruang tahanan khusus berstatus sebagai terduga pelanggar.