Mahfud MD Minta Korban Pinjol Ilegal Tidak Usah Bayar, Jika Memaksa Bisa Kena Hukum Pidana

- 20 Oktober 2021, 08:31 WIB
Mahfud MD Minta Korban Pinjol Ilegal Tidak Usah Bayar, Jika Memaksa Bisa Kena Hukum Pidana
Mahfud MD Minta Korban Pinjol Ilegal Tidak Usah Bayar, Jika Memaksa Bisa Kena Hukum Pidana //@mohmahfudmd/Instagram

KABAR BESUKI - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta agar korban pinjol (Pinjaman online) ilegal agar tidak usah membayar ketika ditagih.
 
Pihaknya menegaskan jika sudah terlanjur meminjam sejumlah pinjaman kepada penyedia jasa pinjol ilegal, masyarakat tidak perlu membayar tagihannya.
 
"Kepada mereka yang terlanjur menjadi korban, jangan membayar," ujar Mahfudz MD dalam siaran persnya melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Selasa, 19 Oktober 2021.
 
 
Selain itu, Mahfud MD juga menyarankan agar segera melapor ke kantor polisi terdekat apabila merasa diteror atau mendapat ancaman dari pinjol ilegal.
 
"Kalau karena tidak membayar lalu tidak terima dan diteror, lapor ke kantor polisi terdekat," imbuhnya.
 
Mahfud MD juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan memberikan perlindungan kepada para korban pinjol ilegal tersebut.
 
 
"Polisi akan memberikan perlindungan," tegasnya.
 
Masih dalam kesempatan yang sama, Mahfud MD juga menyebutkan akan menindak tegas pinjol ilegal, sedangkan untuk pinjol yang sah atau sudah mengantongi ijin usaha diharapkan dapat berkembang.
 
"Kita hanya akan menindak tegas pinjol ilegal, untuk pinjol lain yang lain atau yang legal, silahkan berkembang karena justru itu yang kita harapkan," paparnya.
 
Selain hukum perdata, Mahfud MD juga menegaskan bahwa pinjol juga dapat dijerat dengan hukum pidana.
 
"Yang ilegal kita akan tindak sesuai hukum pidana tadi," tegasnya.
 
 
Sebelumnya ia juga memaparkan bahwa pinjol ilegal adalah statusnya tidak sah, karena secara hukum perdata tidak memenuhi syarat objektif maupun subjektif.
 
"Sudut hukum perdata, pinjol ilegal itu tidak sah, karena tidak memenuhi syarat objektif maupun syarat objektif," paparnya.
 
Dalam segi hukum pidana, pinjol ilegal yang melakukan tindakan-tindakan melanggar juga dapat dijerat dengan beberapa pasal.
 
 
"Kemungkinan pasal 368 KUHP, Yaitu tindakan pemerasan. Lalu juga ada pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Kemudian undang-undang perlindungan konsumen. Kemudian undang-undang ITE, Pasal 29 Dan Pasal 32 ayat 2 dan 3," pungkasnya.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: YouTube Kemenko Polhukam RI


Tags

Terkait

Terkini

x