KABAR BESUKI – Pihak pengacara dari Danu dan Yoris, Achmad Taufan Soedirdjo menegaskan kembali bahwa Danu dan Yoris dilarang memberikan keterangan di depan media tanpa seizin pengacara.
Pihak pengacara menelusuri informasi yang beredar bahwa Dabu berbohong tentang pengakuannya telah diundang polisi ke lokasi pembunuhan Tuti Amel.
Selain itu, pengacara telah memberikan sebuah warning yakni larangan bagi Yoris dan Danu berbicara lagi kepada media.
Achmad Taufan Soedirdjo membenarkan bahwa Danu melihat dengan benar dan yakin bahwa yang mengundangnya ke TKP adalah oknum polisi.
Baca Juga: Pengacara Tegaskan Danu Bukan Pelaku Pembunuh Tuti Amel: Kepentingan Ekonomi Mau Rebut Yayasan?
Oleh karena itu, pengacara asal Jakarta itu kemudian mengangkat persoalan kapasitas pengetahuan orang yang berbeda.
Achmad Taufan Soedirdjo belajar dari informasi yang kini tengah simpang siur beredar tentang kliennya.
Hingga akhirnya Achmad Taufan Soedirdjo memutuskan mulai saat ini Yoris dan Danu tidak boleh lagi berbicara apa pun tentang materi investigasi kepada orang lain atau ke media di online dan di Youtube.