Baca Juga: Gadis Bawah Umur Ditemukan Tenggelam di Danau Tambang Pasir Badean Blimbingsari, Ini Kronologinya
Adanya hal tersebut, DPP langsung melaporkannya ke pihak berwajib. Polisi pun segara sigap menangani dan akan menyelidiki kasus tersebut.
Hal ini tertulis dalam laporan peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP Pasal 362 "Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah".***