Dugaan Korupsi Pendapatan Retribusi Daerah Terkait Pengelolaan Pasar oleh Dispendag Pamekasan

- 10 November 2021, 15:27 WIB
Dugaan Korupsi Pendapatan Retribusi Daerah Terkait Pengelolaan Pasar oleh Dispendag Pamekasan
Dugaan Korupsi Pendapatan Retribusi Daerah Terkait Pengelolaan Pasar oleh Dispendag Pamekasan /Dok.. Pribadi/Dicky Septiawan/Kabar Besuki

KABAR BESUKI - Jaka Jatim Pamekasan melaporkan dugaan korupsi pendapatan retribusi daerah yang dikelola oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pamekasan terkait pengelolaan pasar sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2020.
 
Hasil investigasi Jaka Jatim Pamekasan, Disperindag Kabupaten Pamekasan sejak tahun 2018 sampai 2020 ada dugaan kerugian uang negara terkait pengelolaan pasar berkisar Rp1.077.108.590.
 
Hal ini dibuktikan dengan hasil temuan Jaka Jatim Kabupaten Pamekasan di lapangan bahwa.
 
 
1. Pada tahun 2018 sewa toko atau kios yang tidak diikat dengan perjanjian yang sah, yakni tak ada kwintansi yang berpotensi pemungutan liar (pungli) dan dugaan korupsi tersebut Sebesar Rp506.787.300 dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan menyalahi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 sebagai jangka waktu berlakunya Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2013.
 
2. Di tahun 2019 pengelolaan piutang retribusi pasar grosir di Kabupaten Pamekasan tidak tertib, dengan menambahkan kondisi temuan diantaranya retrisbusi sewa yang dikenakan atas 17 toko yang sudah tidak digunakan pada pasar kolpajung dan dugaan korupsi sebesar Rp89.505.000,00.
 
3. Tahun 2020 pendapatan retribusi pasar belum disetor oleh pembantu bendahara penerimaan sebesar Rp. 480.816.290.
 
 Hal ini mengakibatkan ada oknum yang bermain dil ingkungan Disperindag Kabupaten Pamekasan.
 
 
Hasil temuan jaka jatim pamekasan berdesarkan fakta dan sudah melakukan wawancara dengan pihak pengelola pasar dan penyewa toko atau kios pasar milik Pemerintah Kabupaten Pamekasan.
 
Yang sangat miris lagi, mafia pendapatan retribusi pasar ini sudah tersetruktur dari dahulu sampai saat ini dan bahkan ada campur tangan Kepala Dinas.
 
Jaka Jatim memohon kepada Kejati Jatim untuk segara turun dan segera melakukan penyelidikan terkait kasus ini dan kalau dibiarkan akan mengakibatkan kehancuran bagi rakyat dan Pemerintah Kabupaten Pamekasan.
 
 
Jaka Jatim juga meminta kepada kejaksaan tinggi jawa timur agar serius menangani dugaan korupsi pengelolaan pasar ini sebesar Rp1.077.108.590,
 
Hal tersebut dilakukan dikarenakan mereka merasa geram, karena ditengah masyarakat membutuhkan pengayoman dari pemerintah malah pemerintah mencekik rakyat sendiri.***

Editor: Yayang Hardita


Tags

Terkait

Terkini

x