KABAR BESUKI – Usai anggota komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An-Najah ditangkap oleh Densus 88, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan hukum.
Anwar Abbas juga mengatakan bahwa pihak MUI siap memberikan pendampingan hukum kepada Ahmad Zain An-Najah jika memang diperlukan.
Karena menurutnya, pihak MUI hingga saat ini menganggap bahwa Ahmad Zain An-Najah tidak bersalah sebelum diputuskan oleh pihak pengadilan.
Baca Juga: Sosok Ketua DPP PSI Pernah Viral Gara-gara Menikah dengan Seekor Anjing, Jadi Bahan Bully Netizen
“MUI berpegang pada praduga tak bersalah, jadi sampai hari ini MUI menganggap bahwa yang bersangkutan tidak bersalah sampai pengadilan memutuskan,” jelas Anwar Abbas seperti dikutip Kabar Besuki dari Youtube tvOneNews.
“Karena beliau ada di Majelis Ulama Indonesia ya saya tidak masalah kalau seandainya MUI mendampingi ada pengacara yang dijadikan pendamping untuk yang bersangkutan, karena pengacara ini kan sifatnya memberi sandingan pendapat kepada tuntutan jaksa di pengadilan,” tambahnya.
Menurutnya, Ahmad Zain An-Najah perlu pendampingan pengacara untuk membantunya saat di pengadilan.
Meski begitu, Anwar Abbas juga mengatakan bahwa (MUI) telah memutuskan untuk menonaktifkan status kepengurusan Ahmad Zain An-Najah, anggota komisi Fatwa MUI.