Cara Cek Pajak Kendaraan Online Kabupaten Banyuwangi, Lengkap Daerah Jatim

- 18 November 2021, 18:22 WIB
Cara mengecek pajak kendaraan secara online Kabupaten Banyuwangi, langkap se Jatim.
Cara mengecek pajak kendaraan secara online Kabupaten Banyuwangi, langkap se Jatim. /Berita DIY/Dok.Galih Nur Wicaksono

KABAR BESUKI - Melakukan pajak kendaraan merupakan sebuah iuran wajib yang harus dikeluarkan setiap orang karena kepemilikannya atas suatu kendaraan baik mobil maupun motor.

Mungkin Anda masih bingung, gimana sih mengecek pajak kendaraan secara online dan bisa di cek kapan saja?

Simak cara mengecek pajak online dengan mudah berikut ini, sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari laman resmi Samsat.

1. Buka link https://e-samsat.id
Isilah formulir yang berada pada halaman tersebut (Plat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi)
2. Klik Cek Sekarang
3. Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti; Merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

Baca Juga: Kepolisan Akan Bagi SIM C Menjadi Tiga Jenis Mulai Agustus 2021, Berikut Tarif Per SIM dan Penjelasannya

Selain melalui website untuk mendapatkan kode bayar anda juga bisa menggunakan aplikasi SMS Gateway yang dimiliki oleh samsat. Cek pajak melalui SMS Gateway untuk saat ini hanya bisa dilakukan untuk kendaraan dengan kode plat B, D, E, F, T dan Z.

Kirim pesan dengan format info(spasi)kode plat kendaraan /nomor polisi/kode seri plat kendaraan(spasi)warna plat kendaraan. Dengan contoh sebagaimana berikut: Info B/6777/XF Hitam

  • Kemudian, kirim ke nomor 0811 2119 211
  • Tunggu balasan SMS yang isinya merupakan kode bayar, info kendaraan serta besaran nominal yang harus dibayar.
  • Bayarlah pajak melalui transfer rekening dengan memasukan kode bayar tersebut
  • Setelah pembayaran dilakukan anda akan kembali mendapatkan SMS balasan yang berisi konfirmasi bahwa pajak kendaraan anda sudah dibayar.
  • Terakhir, jika anda melakukan membayaran pajak via transfer artinya anda harus tetap mendatangi kantor samsat untuk mendapat pengesahan dan menukar struk dengan SKKP

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Banyuwangi Juni 2021, Cek Lokasi dan Biayanya

Selain dengan cara diatas, saat ini samsat di beberapa daerah sudah memiliki situs website sendiri untuk mengecek tagihan pajak kendaraan. Berikut cara cek tagihan pajak kendaraan melalui website.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: samsatdigital.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x