Gatot Nurmantyo dan Refly Harun Kompak Desak Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Gantikan UU Cipta Kerja

- 29 November 2021, 10:16 WIB
Gatot Nurmantyo dan Refly Harun Kompak Desak Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Gantikan UU Cipta Kerja.
Gatot Nurmantyo dan Refly Harun Kompak Desak Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Gantikan UU Cipta Kerja. /Tangkap Layar YouTube.com/Refly Harun

KABAR BESUKI - Presidium KAMI Gatot Nurmantyo dan pakar hukum tata negara Refly Harun mendesak Presiden Jokowi terbitkan Perppu gantikan UU Cipta Kerja.

Gatot Nurmantyo dan Refly Harun memiliki sejumlah alasan yang membuat mereka kompak mendesak Presiden Jokowi terbitkan Perppu gantikan UU Cipta Kerja.

Gatot Nurmantyo menyebut putusan MK yang menyebut UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dapat menciptakan multitafsir di tengah masyarakat.

Menurutnya, putusan MK terhadap UU Cipta Kerja dinilai sangat berbahaya karena adanya tenggat waktu untuk memperbaiki hingga dua tahun setelah MK mengesahkan putusan tersebut.

"Keputusan MK ini apakah ada kepastian atau orang membuat berbagai tafsir, padahal MK mengatakan bahwa apa yang disampaikan adalah melanggar UUD 1945 dan masih berlaku dua tahun, sehingga terjadi multitafsir dan ini sangat berbahaya," kata Gatot Nurmantyo sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari kanal YouTube Refly Harun pada Minggu, 28 November 2021.

Baca Juga: Fadli Zon Muncul Kembali di Twitter dan Tanggapi Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja: Harusnya Batal

Gatot Nurmantyo menilai putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat sangat berbahaya karena menyangkut masalah hidup masyarakat kecil, khususnya kaum buruh.

"Padahal ini menyangkut masalah hidup masyarakat kecil, contohnya buruh dan lain sebagainya," ujarnya.

Sementara itu, Refly Harun juga mengaku setuju dengan sikap KAMI yang menyatakan bahwa Presiden Jokowi harus mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja.

Halaman:

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Terkait

Terkini

x