Gatot Nurmantyo dan Refly Harun Kompak Desak Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Gantikan UU Cipta Kerja

- 29 November 2021, 10:16 WIB
Gatot Nurmantyo dan Refly Harun Kompak Desak Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Gantikan UU Cipta Kerja.
Gatot Nurmantyo dan Refly Harun Kompak Desak Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Gantikan UU Cipta Kerja. /Tangkap Layar YouTube.com/Refly Harun

Menurutnya, tenggat waktu yang diberikan MK untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dianggap menciptakan ketidakpastian dan kekacauan hukum, namun di saat yang sama pemerintah dilarang membuat peraturan turunan baru dari pasal-pasal yang terdapat dalam UU Cipta Kerja.

"Saya termasuk yang setuju dengan usulan Perppu ini. Kenapa Perppu? Karena dengan tetap diberikan napas sampai dua tahun, itu dianggap justru memunculkan ketidakpastian dan kekacauan, sementara sekarang pemerintah dilarang untuk membuat peraturan pelaksananya dan dilarang mengambil keputusan yang strategis," ucap Refly Harun.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Hanya untuk Selamatkan Jokowi

Atas dasar tersebut, Refly Harun sangat mendukung usulan Gatot Nurmantyo agar Presiden Jokowi segera mencabut UU Cipta Kerja dengan menerbitkan sebuah Perppu.

Dia mengatakan, hal tersebut harus segera dilakukan agar buruh tak lagi ribut, terlebih MK juga telah menolak uji material UU Cipta Kerja hingga menyatakan inkonstitusional bersyarat.

"Karena itu saya setuju, ya sudah cabut aja (UU Cipta Kerja). Presiden Jokowi cabut undang-undang ini, buruh tidak lagi ribut, tidak lagi mempermasalahkan aturan pelaksananya, apalagi MK menolak uji materiilnya dengan alasan objeknya sudah hilang. Padahal dia sendiri bilang dua tahun hidup," ujar dia.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat, Rocky Gerung Ingatkan Fungsi Mahkamah Konstitusi

Gatot Nurmantyo kembali menegaskan bahwa rekomendasi KAMI kepada Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu sekaligus mencabut UU Cipta Kerja merupakan hal krusial untuk segera dilakukan.

Menurutnya, hal tersebut bertujuan agar terciptanya solusi yang benar-benar menyelesaikan persoalan setelah diberlakukannya putusan MK terhadap UU Cipta Kerja.

"Saran dari KAMI ini adalah untuk menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo, mengambil jalan cepat yang benar-benar menyelesaikan persoalan," tutur Gatot Nurmantyo.***

Halaman:

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x