KABAR BESUKI - Pihak kepolisian Polda Metro Jaya menegaskan tidak menerbitkan izin kegiatan Reuni 212 yang rencananya akan digelar di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa keputusan tidak dikeluarkannya izin untuk aksi Reuni 212 ini sejalan dengan rekomendasi satgas penanganan Covid-19 DKI Jakarta.
“Polda Metro Jaya dalam hal ini sebagai penanggung jawab keamanan di ibu kota tidak mengeluarkan izin Reuni 212 apabila dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, khususnya di Patung Kuda,” kata Zulpan seperti dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Polisi Ancam Pidanakan Massa yang Nekat Gelar Reuni 212 Tanpa Izin
Menanggapi tidak dikeluarkannya izin Reuni 212, alumni 212 Aziz Yanuar mengatakan bahwa reuni 212 merupakan aksi menyampaikan pendapat yang tidak membutuhkan izin dari pihak kepolisian.
Menurut Aziz Yanuar, aksi Reuni 212 merupakan aksi penyampaian pendapat di muka umum yang tidak memerlukan izin.
“Sepengetahuan saya, nomenklatur izin dalam aksi penyampaian pendapat itu tidak dikenal, kecuali kita atau masyarakat yang mau menyampaikan aspirasi itu menggunakan panggung yang menutupi jalan, atau tempat umum, “ kata Aziz Yanuar seperti dikutip Kabar Besuki dari Youtube Official iNews.
“Tapi kalau setahu kami, berdasarkan Undang-Undang nomenklatur izin itu dikenal di Undang-Undang perihal mengenai penyampaikan pendapat di muka umum, jadi yang ada di pasal 13 memberitahu, dan pihak panitia sudah menyampaikan surat (pemberitahuan) ke pihak kepolisian, artinya secara prosedur sudah dipenuhi,” tambahnya.