KABAR BESUKI – Belakangan, publik ingin Habib Bahar ditangkap usai dirinya menantang KSAD Jenderal Dudung Abdurachman dan Presiden Jokowi.
Menanggapi hal tersebut, Profesor Henry Subiakto menegaskan bahwa hukum tidak bisa dipaksakan.
Akan tetapi jika menurut Henry Subiakto, Habib Bahar memiliki potensi untuk dipidanakan.
Profesor Henry Subiakto meneliti dan menanggapi sikap pengacara Habib Bahar dengan menanggapi desakan penangkapan Habib Bahar.
Baca Juga: Habib Bahar Disarankan Masuk Rumah Sakit Jiwa, Tokoh PAN: Tukang Bikin Gaduh, Dipasung Sampai Sembuh
Pengacara Habib Bahar menjelaskan bagaimana konteks perkataan Habib Bahar yang disinggung Jenderal Dudung Abdurachman.
Sekarang Henry Subiakto berpendapat bahwa hukum tidak dapat ditegakkan, tetapi Habib Bahar juga tidak sepenuhnya kebal dari jeratan kriminal.
Henry Subiakto hanya mengambil sudut pandang normatif dalam menjawab pertanyaan apakah Habib Bahar dapat ditangkap kembali setelah ucapannya yang menentang Jenderal Dudung dan Presiden Jokowi.
Baca Juga: Siti Fadilah Supari Heran Pandemi Covid-19 Penuh Misteri: Nama Virusnya Tak Seperti Biasanya