Perayaan Natal dan Tahun Baru, Polda Jambi Larang Kegiatan Keramaian di Ruang Publik

- 22 Desember 2021, 16:15 WIB
ilustrasi ilustrasi Perayaan natal dan tahun baru 2022, Polda Jambi Larang Kegiatan keramaian di ruang public/
ilustrasi ilustrasi Perayaan natal dan tahun baru 2022, Polda Jambi Larang Kegiatan keramaian di ruang public/ /pexels.com/Jonas Von Werne

KABAR BESUKI – Memasuki detik-detik perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Polda Jambi melarang kegiatan keramaian di ruang publik.

Upaya tersebut guna mencegah penularan Covid-19 yang juga berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri terutama tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat Nataru.

Karo Ops Polda Jambi, Kombes Pol. Feri Handoko pada Rabu, 22 Desember 2021 menjelaskan hal tersebut.

Baca Juga: Pelaku Begal Diamuk Masa Setelah Merampas Motor Milik Tukang Ojek di Ciputat Tangsel

"Aturan ini diberlakukan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 tahun 2021 yang mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat natal 2021 dan tahun baru 2022, dengan tidak adanya kegiatan keramaian," ujarnya, dikutip Kabar Besuki dari Tribrata News.

Kombes Pol. Feri Handoko mengatakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) juga diberlakukan mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Hal tersebut guna untuk mencegah penularan Covid-19, terutama saat ini ditemukannya varian baru Omicron.

Baca Juga: UPDATE Harga Sembako Beras, Minyak Goreng, Gula Pasir dan Telur Hari Ini, 22 Desember 2021

Selama pemberlakuan PPKM tersebut, pihak kepolisian kembali mengaktifkan Satgas Covid-19.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Tribata News


Tags

Terkait

Terkini

x